Sementara itu Ketua Divisi Program Data dan Informasi KPU Kabupaten Bandung Isun Ahmad Sukmantara pada saat bimbingan teknis menyampaikan terkait teknis prosedur kerja pencocokan dan penelitaian oleh PPDP nantinya.
"Ditekankan pentingnya ketaatan PPDP terhadap petunjuk teknis coklit yang disiapkan KPU," katanya kepada wartawan Galamedia, Engkos Kosasih.
Baca Juga: Wartawan dan Sastrawan Sunda Usep Romli Meninggal Dunia
Isun juga mengatakan, dalam melaksanakan tugasnya, PPDP dibekali dengan buku kerja PPDP untuk menjadi acuan kerja dan kontrol kerja.
"Untuk selanjutya bimtek akan dilakukan berjenjang dari PPK ke PPS, kemudian dari PPS ke PPD," ujarnya.
Dikatakan Isun, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung yang akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020 mendatang tentunya harus ditunjang oleh validitas data pemilih, yang salah satu upayanya adalah penyelenggaraan kegiatan coklit.
Baca Juga: Ceker Mercon Neng Dinda, Dikenal di Kalangan Pegawai Negeri
“PPDP ini menjadi ujung tombak dalam pencocokan dan penelitian. Mereka akan bekerja selama 36 hari, mulai 15 Juli hingga dengan 19 Agustus. Mereka merekrut dalam hal memutakhirkan, mengupdate, memperbaiki data pemilih yang ada," jelasnya.
Menurutnya, PPDP ini direkrut dengan sangat selektif, dan mereka nantinya harus siap di rumah-rumah warga calon pemilih, siap menerima prosedur, dan hasilnya harus dimonitor oleh PPS dan PPK selain diketahui oleh KPU.
“Mereka juga akan direkrut menjadi KPPS 4 waktu pelaksanaan pemilihan. Karena mereka juga paham dengan pemilih data di TPS itu, otomatis menjadi KPPS 4 akan sangat bermanfaat bagi pemilih data," ungkap Isun.