ZONA PRIANGAN - Di era keterbukaan publik seperti sekarang, segala informasi pasti akan bisa dengan mudah tersebar kepada masyarakat.
Tak terkecuali, beragam informasi yang disebarluaskan melalui media sosial.
Karenanya, tidak heran jika saat ini keberadaan informasi menjadi sebuah hal yang penting bagi masyarakat. Bahkan sudah dianggap sebagai kebutuhan.
Baca Juga: Kakek Cabul Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar
Maka dari itu, dalam kondisi seperti ini lembaga pemerintah juga dituntut untuk tidak tabu dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
Selain harus berani menyampaikan informasi melalui media menstream, lembaga pemerintah juga harus dapat memanfaatkan (medsos) sebagai sarana penyampaian informasi.
Seperti disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekertariat Daerah Kabupaten Sumedang H. Asep Tatang Sujana, saat memimpin rapat koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) secara virtual, Rabu 8 Juli 2020.
Baca Juga: Garut Kembali Diguncang Video Asusila
Dalam arahannya, Asep yang juga selaku PPID Utama di Lingkungan Pemkab Sumedang, meminta kepada seluruh PPID di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), supaya dapat memanfaatkan medsos untuk sarana penyampaian informasi.
"Penyampaian informasi melalui medsos ini, tentunya harus menggunakan akun resmi OPD masing-masing. Supaya segala program dan kebijakan yang akan dilaksanakan pemerintah ini nantinya bisa tersampaikan secara efektif kepada masyarakat," ujar Asep.
Masih dalam arahannya, Asep juga memaparkan soal rencana penyusunan daftar informasi publik yang dikelola PPID Kab. Sumedang.
Salah satunya, mengenai rencana pergeseran informasi. Dimana informasi dari masing-masing OPD yang saat ini sifatnya masih dianggap tertutup atau informasi dikecualikan, ke depannya mungkin dapat digeser menjadi sebuah informasi publik yang dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Baca Juga: 30 Ribu Pelajar SD Dan SMP Masih Belajar di Rumah Saat New Normal
"Tapi itu pun informasinya harus sudah diuji konsekuensi terlebih dahulu," katanya.
Tak jauh berbeda dengan arahan PPID Utama Pemkab Sumedang, Sekda Sumedang Herman Suryatman pun memberikan arahan yang sama mengenai pentingnya keterbukaan informasi.
Bahkan dalam kesempatan itu, Herman memberikan gambaran secara rinci mengenai pedoman pemanfaatan medsos bagi lembaga pemerintahan.
Baca Juga: Ceker Mercon Neng Dinda, Dikenal di Kalangan Pegawai Negeri
Salah satunya, mengenai prinsip-prinsip pemanfaatan akun medsos yang berafiliasi dengan SOPD.
Supaya kehadiran akun resmi pemerintah ini, nantinya dapat menyebarluaskan informasi mengenai berbagai program dan kebijakan pemerintah, serta mampu membangun komunikasi dua arah dengan khalayak secara efektif dan efisien.
"Pokona, jieun percaya meh teu cangcaya," kata Herman.
Baca Juga: Sam Heughan Difavoritkan sebagai James Bond Selanjutnya
Maksudnya, lanjut Sekda, keberadaan akun-akun medsos milik lembaga pemerintah ini harus mampu menggiring citra positif pemerintahan di mata khalayak.
Adapun salah satu upaya untuk mewujudkannya, kata dia, dengan cara menyajikan konten atau materi yang kredibel dan memiliki manfaat bagi masyarakat.
"Dan yang tak kalah penting, pengelola akun resmi pemerintah juga harus responsif dalam menanggapi setiap pertanyaan atau komentar yang datang dari khalayak," ujarnya.***