"Malah kita juga sudah menyiapkan pirantinya. Namun kebetulan ternyata sekarang Pa Gubernur mengelurakan kebijakan itu, jadi kita hanya tinggal menindaklanjutinya," tutur Dony.
Seperti diketahui, kebijakan pendisiplinan dengan denda bagi masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker di tempat umum ini, akan mulai diterapkan oleh Provinsi Jawa Barat pada tanggal 27 Juli 2020 mendatang.
Baca Juga: Mantan Kades Keluar dari Penjara, Kembali Beraksi Mencuri Mobil
Sesuai renana, apabila kebijakan itu telah ditetapkan maka setiap warga yang melanggar kebijakan tersebut akan dikenai denda sebesar Rp 100.000,00 sampai Rp 150.000,00.***