Hasil penyidikan dia mengaku sudah lima bulan memperjualbelikan obat tanpa izin.
Oba-obatan dibeli dari seseorang asal Cirebon dengan transaksi secara langsung di kawasan Kesambi, Cirebon.
Baca Juga: Kopi, Jadi Daya Tarik Wisata Gunung Puntang
Sedangkan DSN (25) ditangkap di pinggir Jalan Raya, Kelurahan Cijati, Kecamatan pada Sabtu 11 Juli 2020, pukul 00.30 WIB.
"Ketika ditangkap ditemukan barang bukti sabu seberat 0,60 gram dan BB lainnya dan telefon seluler. Dari saku celana kami berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) jenis sabu, satu paket terbungkus plastik bening seberat 0,60 gram dan dua pipet, sumbu kompor," jelasnya.
Tersangka penyalahgunaan ganja kering, berinisial NDP ditangkap di Kantor J&T Desa Beber, Kecamatan Ligung.
Baca Juga: Baru Dibentuk 4 Bulan, Barakuda Dapat Apresiasi dari Basarnas
Dari tangan pelaku berhasil diamankan satu peket ganja kering seberat 1,70 gram dan berbagai barang bukti lainnya.
“Untuk pembelian sabu dan ganja, pengakuannya dilakukan melalui Instagram. Sedangkan transaksi dilakukan melalui transfer. Mereka juga mengenal dan tahu peredaran sabu dari kontak melalui IG. Mereka tidak saling kenal secara langsung,” ungkap Kapolres.
Dengan penangkapan terhadap mereka dan pengembangan kasus dari pelaku tersebut, polisi saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap dua orang yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sudah diketahui identitasnya.