Baca Juga: Sering Terjadi Kerumunan Orang, Tempat Penjualan Ternak Termasuk Rawan Covid-19
Akibat perbuatannya, pelaku yang sudah diamankan di Mapolres Majalengka, akan dijerat pasal 114 Yo Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 8 miliar.***