Pengguna Asal Majalengka Dapatkan Sabu dari Kesambi Cirebon

- 16 Juli 2020, 15:14 WIB
KAPOLRES Majalengka Ajun Komisaris besar Polisi Bismo Teguh Prakoso disertai Kasat Narkoba  Ajun Komisaris A Nasori memperlihatkan barang bukti hasil rampasan dari pengendar narkoba, Kamis 16 Juli 2020.*/TATI PURNAWATI/KABAR CIREBON
KAPOLRES Majalengka Ajun Komisaris besar Polisi Bismo Teguh Prakoso disertai Kasat Narkoba Ajun Komisaris A Nasori memperlihatkan barang bukti hasil rampasan dari pengendar narkoba, Kamis 16 Juli 2020.*/TATI PURNAWATI/KABAR CIREBON /

Baca Juga: Sering Terjadi Kerumunan Orang, Tempat Penjualan Ternak Termasuk Rawan Covid-19

Akibat perbuatannya, pelaku yang sudah diamankan di Mapolres Majalengka, akan dijerat pasal 114 Yo Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 8 miliar.***

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x