Walau Harus Netral, ASN Perlu Tahu Punya Hak Memilih dan Dipilih

- 17 Juli 2020, 13:18 WIB
JELANG pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kab. Bandung mendeklarasikan netralitas.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA
JELANG pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kab. Bandung mendeklarasikan netralitas.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA /

"Isu netralitas ASN (pada pilkada serentak) akan berlanjut karena strategis. Istilah netralitas harus dipahami secara benar," kata Teddy dalam sambutannya di depan para ASN Kabupaten Bandung.

Meski para ASN dituntut untuk menjaga netralitas, imbuh Teddy, tetapi dalam pelaksanaan pilkada itu jangan membelenggu ASN. Netral bukan artinya tak memilih. Netral bukan buta atau tuli pada politik.

Baca Juga: Satgas Jaga Lembur Pastikan Kenyamanan Wisatawan

"ASN memiliki hak dipilih dan memilih, lain halnya TNI dan Polri. Hal itu selalu disampaikan kepada KPU dan Bawaslu. ASN secara politik punyak hak untuk dipilih dan memilih," kata Teddy.

Ia juga berharap kepada para ASN untuk menghindari konflik kepentingan, baik secara kelompok maupun pribadi. Para ASN itu diatur oleh kode etik ASN, selain banyak peraturan yang mengatur ASN.

"Jangan ragu-ragu dalam mengikuti perkembangan kontestasi politik. Sebagai ASN tetap harus loyal dan berdedikasi terhadap negara. ASN jangan terbelenggu dalam situasi politik," katanya.

Baca Juga: Kapolres Banjar Serahkan Bantuan untuk Penderita Lumpuh

Namun sebagai konsekwensi ASN itu netral dalam Pilkada guna terciptanya kenyamanan kerja sebagai ASN dan tegaknya hukum serta keadilan.

Teddy juga berharap para ASN tidak mendukung aktivitas kampanye partai politik dan tidak membuat hoax di media sosial.

Ia pun sangat memahami dalam keseharian ASN di lingkungan rumahnyamasing-masing, banyak yang menjadi tokoh masyarakat.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x