Baca Juga: Kegiatan Belajar Mulai, Guru Datangi Rumah dan Masjid, Kadang Harus Jalan 4 Km
Komplotan mereka itu sangat lihai dan beroperasi dengan rapi bahkan terbilang berani.
Modus operandinya salah seorang pelaku membuka pintu mobil dengan menggunakan anak kunci letter T.
Aksinya dilanjutkan dengan mengganti soket kunci kontak mobil dengan menggunakan soket kunci kontak mobil yang sebelumnya sudah disiapkan oleh pelaku.
Baca Juga: Percaya atau Tidak, Kemenangan Persib Dibantu Air Kencing?
"Setelah itu pelaku mendorong mobil curian sampai ke tepi jalan raya kemudian menyalakan mesin mobil dan membawa mobil hasil curian itu pergi dari lokasi kejadian perkara,” kata Kapolres Suhermanto.
Sembilan pelaku curanmor dan penadah itu kini meringkuk di balik jeruji besi ruang tahanan Polres Indramayu. Mereka dikenakan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.***