ZONA PRIANGAN - Jajaran Polres Indramayu kembali menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor jenis mobil pickup.
Sebanyak sembilan pelaku dan penadah berhasil diamankan petugas dengan barang buktinya.
Barang bukti yang diamankan masing-masing, dua unit mobil jenis pickup, satu unit truk mitshubisi, dua unit sepeda motor, kunci letter T dan dua buah rumah kunci berikut kuncinya.
Baca Juga: Ini yang Perlu Diketahui, Mana Fakta dan Mitos Seputar Virus Corona
Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto mengatakan, para pelaku ditangkap atas dasar laporan korban bernama Taryana S.Pd.SD (50 Tahun) yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil dan merupakan warga Blok Karangmalang desa Jatisawit Kecamatan Jatibarang.
"Laporan lainnya datang dari korban bernama Kandeg bin Midi (50 Tahun) yang bekerja sebagai pedagang warga desa Terusan Kecamatan Sindang," ujar Suhermanto, Jumat 17 Juli 2020
Menurut Kapolres Indramayu, ara pelaku curanmor ini sangat berpengalaman di bidangnya bahkan terbilang lihai dan berani.
Baca Juga: Tim SAR Gabungan Temukan Amin dalam Keadaan Meninggal Dunia, di Waduk Cirata Kabupaten Cianjur
Para pelaku juga beroperasi secara berkelompok termasuk bekerja sama dengan penadah yang kapan pun siap menerima penjualan barang hasil curian dari pelaku curanmor tersebut.