Dalam Pilkada ASN Tetap Harus Netral, Ini Dasar Hukum yang Mengaturnya

- 18 Juli 2020, 08:05 WIB
JELANG pelaksanaan Pilkada, ASN di Kabupaten Bandung menggelar deklarasi netralitas.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA
JELANG pelaksanaan Pilkada, ASN di Kabupaten Bandung menggelar deklarasi netralitas.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA /

ZONA PRIANGAN - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Januar Solehuddin menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) tetap berada di wilayah netralitas saat pemilihan kepala daerah (pilkada).

Menurut Januar, ada dasar hukum yang digunakan dalam netralitas aparatur sipil negara (ASN) termasuk sanksinya.

Dasar hukum yang dipakai, yakni Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Baca Juga: Percaya atau Tidak, Kemenangan Persib Dibantu Air Kencing?

Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Terakhir Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Ketentuan netralitas ASN pun dituangkan dalam Surat MENPAN-RB Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Netralitas ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif tahun 2019 dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019," kata Januar, Jumat 17 Juli 2029.

Baca Juga: SD Sukasono 3 Diproyeksikan Jadi Sekolah Percontohan Berstandar AKB

Januar mengatakan, dilihat pada pasal 2 huruf f menyatakan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas.

"Asas netralitas ini menunjukan bahwa ASN tidak memiliki keberpihakan manapun baik pengaruh atas kepentingan manapun," ungkap Januar.

Dikatakannya, pelarangan tersebut lebih rincinya dilihat pada pasal 11 huruf C PP Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dimana ASN harus menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.

Baca Juga: SMKN 2 Indramayu Wakili Jawa Barat Lomba Perpustakaan Tingkat Nasional

Di antaranya adalah dilarang mendekati partai politik, mempromosikan menjadi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

"Selain itu dilarang mendeklarasikan sebagai Bakal Calon atau Calon Kepala Daerah, juga dilarang foto bersama dengan Calon Kepala Daerah atau Calon Wakil Kepala Daerah dan sebagainya," paparnya.

Kemudian dijelaskan, imbuh Januar, secara rinci terkait larangan tersebut pada Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah pada Pasal 70 Ayat (1), (2), (3) dan (4).

Baca Juga: Jumat Keramat, Banyak Koruptor yang Ditahan KPK

"Adapun ASN tetap memiliki hak pilih-nya, tetapi tetap dalam wilayah netralitas yang sebagaimana telah disebutkan, sehingga ASN tetap terlindungi hak-pilihnya," ungkapnya kepada wartawan Galamedia, Engkos Kosasih.***

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x