Pemkab Garut Serahkan Bantuan Tunai Bagi Karyawan Terkena PHK

- 20 Juli 2020, 14:06 WIB
 BUPATI Garut Rudy Gunawan, didampingi Wakil Bupati Helmi Budiman, bertempat di lapang apel Setda Garut, Senin 20 Juli 2020, menyerahkan bantuan kapada karyawan yang terkena PHK.*/ISTIMEWA
BUPATI Garut Rudy Gunawan, didampingi Wakil Bupati Helmi Budiman, bertempat di lapang apel Setda Garut, Senin 20 Juli 2020, menyerahkan bantuan kapada karyawan yang terkena PHK.*/ISTIMEWA /

Hadir pula dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati, Helmi Budiman, Pj Sekretaris Daerah, Zatzat Munazat, para kepala SKPD, Kepala PT Pos Indonesia Cabang Garut, dan jajaran BUMD.

Dikatakan Rudy, kebijakan yang dilaksanakan Pemkab Garut melalui program jaring pengaman sosial ini yakni memberikan bantuan tunai selama 3 bulan dimana tiap bulannya penerima bantuan mendapatkan Rp 300 ribu.

Baca Juga: Lebih dari Seperempat Rakyat Inggris Menolak Vaksin Corona

Penerima bantuan adalah mantan karyawan beberapa perusahaan dan pertokoan yang sudah dirumahkan akibat menurunnya perekonomian selama pandemi Covid-19 di Kabupaten Garut.

Rudy mengingatkan kepada para PNS khususnya agar bisa menjadikan kondisi ini sebagai bahan renungan bahwa bagaimana pun sulitnya perekonomian pemerintah, mereka masih bisa bekerja tanpa harus mengalami PHK.

Bahkan kehidupan para PNS jauh lebih enak karena dijamin oleh pemerintah.

Baca Juga: Mimin Minarsih Sering Blusukan, Sudah Biasa Mengangkut Sampah

"Makanya saya sangat menyayangkan karena masih adanya PNS yang kurang displin dalam melaksanakan tugas rutin. Untuk itu, sebagai pembina kepegawaian saya mengajak kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Garut untuk lebih profesional lagi dalam bekerja dan lebih serius lagi menjalankan tugasnya sebagai abdi negara," kata Rudy.***

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah