Dalam prakteknya, Usman ini bertugas menarik uang taruhan sekaligus menulis atau merekap angka yang ditaruhkan pemasang.
Kemudian, hasil rekapan angka berikut uang taruhan dari para pemasang itu, distorkan kepada Cucu selaku bandarnya.
Baca Juga: Konsumen Merasa Tagihan PLN Tidak Wajar, Iwan: Sudah Sesuai Perhitungan
Atas tindakannya tersebut, lanjut Dedi, kedua tersangka ini akan dijerat Pasal 303 ayat 1 ke 1, ke 2, ke 3 dan ayat 3 KUHPidana, Subsider Pasal 303 bis ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Ditambahkan Dedi, pada saat melakukan penangkapan, selain mengamankan dua tersangka pelaku judi togel, Polres juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Termasuk mengamankan salah seorang warga pemasang togel asal Desa Palabuhan, untuk dijadikan saksi.
Baca Juga: Bupati Indramayu Lepas 445 Mahasiswa KKN Tematik Secara Virtual
"Salah seorang konsumen (pemasang togel) yang kami amankan ini beriisial DR.
Saat ini DR statusnya sebagai saksi," ujar Dedi.
Kasus judi togel ini, lanjut Dedi, sekarang masih dalam pengembangan Polres Sumedang. Bahkan Polres juga akan terus melakukan penelusurkan kasus judi togel ini ke setiap kecamatan.