Tawari Penerima Bansos Untuk Judi Togel, Polisi Tangkap Dua Bandar Judi di Sumedang

- 20 Juli 2020, 18:15 WIB
ILUSTRASI judi.*
ILUSTRASI judi.* /REUTERS/

ZONA PRIANGAN- Polres Sumedang kini berhasil mengamankan sedikitnya dua orang warga yang diduga sebagai pelaku judi togel jenis Hongkong, di wilayah Kecamatan Ujungjaya.

Kedua tersangka pelaku judi togel ini, berhasil ditangkap di sebuah rumah yang berada di wilayah Blok Bopa, Dusun Ujungjaya RT 03/09, Desa Ujungjaya, Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, Minggu (20/7/2020) sekira pukul 20.00 WIB.

Menurut informasi dari Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumedang, AKP Dedi Juhana, kedua tersangka yang kini telah diamankan di Mapolres Sumedang itu, masing-masing Cucu Sumarno (37) alias Cimot warga Dusun Tegalwangon RT 02/01 Desa Palabuhan Kecamatan Ujungjaya, dan Usman Somantri (47) warga Dusun/Desa Ujungjaya RT 03/09.

Baca Juga: Peserta dari Pangandaran Dukung Ikrar Satu Desa Satu Hafidz

"Kedua tersangka yang kami tangkap ini merupakan bandar dan pengecer togel jenis Hongkong. Usman berperan sebagai pengecernya, sementara Cucu berperan sebagai bandarnya," kata Dedi, Senin (20/7/2020).

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka ini ternyata kerap mengajak warga penerima dana bantuan sosial Covid-19, untuk memasang nomor togel melalui mereka.

Mereka berdua, kabarnya suka mendatangi warga terdampak Covid-19 yang baru mencairkan dana Bansos, untuk ikut memasang judi togel jenis Hongkong, dengan iming-iming hadiah uang berlipat-lipat ganda dari nilai uang yang warga taruhkan.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Membuat Perajin Sandal Kulit Terpuruk, Kini Mulai Terima Pesanan Lagik

"Kedua tersangka ini diketahui suka menawarkan judi togel kepada para penerima bansos," katanya.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x