“Alasan mereka pencurian dilakukan karena himpitan ekonomi," ungkap Kapolres.
Kini kedua tersangka pelaku AN (16) dan T (21) dijerat Pasal 363 KUHPidana diancam dengan penjara selama lamanya 7 tahun.***
“Alasan mereka pencurian dilakukan karena himpitan ekonomi," ungkap Kapolres.
Kini kedua tersangka pelaku AN (16) dan T (21) dijerat Pasal 363 KUHPidana diancam dengan penjara selama lamanya 7 tahun.***
Editor: Yudhi Prasetiyo