Dari 5.263 Perkara Tilang, Kejari Banjar Setor ke Kas Negara Rp 281.407.000

- 22 Juli 2020, 22:05 WIB
KAJARI Kota Banjar, Gunadi, SH.MH menyerahkan nasi tumpeng kepada Waka Polres Banjar, Kompol Ade Najmullah, sesuai memperinhati HBA Ke-60 di Kantor Kejari Kota Banjar, Jalan Gerilya, Rabu 22 Juli 2020.*/DEDE IWAN/KABAR PRIANGAN
KAJARI Kota Banjar, Gunadi, SH.MH menyerahkan nasi tumpeng kepada Waka Polres Banjar, Kompol Ade Najmullah, sesuai memperinhati HBA Ke-60 di Kantor Kejari Kota Banjar, Jalan Gerilya, Rabu 22 Juli 2020.*/DEDE IWAN/KABAR PRIANGAN /

Untuk pelayanan penyelesaian perkara tilang, selama masa pandemi Covid-19 dengan cara penjadwalan kedatangan pelanggar.

Atau, opsi lain seperti pengambilan tilang diantar ke rumah pelanggar dengan menggunakan pihak ketiga atau jasa kurir.

Baca Juga: Umuh Muchtar Sejatinya Bobotoh Asli Persib

"Saat ini sudah 5.263 perkara tilang yang sudah terselesaikan dengan PNBP sebesar Rp 281.407.000 yang sudah disetorkan ke kas negara," ujarnya.

Untuk Tindan Pidana Korupsi, masih tahap penyelidikan dugaan Penyimpangan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) RTLH Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016 di Kota Banjar.

Perkara ini masih dalam tahap Audit Investigatif dari Inspektorat Daerah Kota Banjar.

Baca Juga: Koalisi Partai Demokrat dengan PKS Sudah Bubar

Kemudian, dugaan Penyalahgunaan Dana Anggaran Dana Desa (ADD) Tahap ke II dalam 4 (empat) Kegiatan Pembangunan Fisik Tahun 2017 pada Pemerintahan Desa Balokang Kecamatan Banjar Kota Banjar yang diduga dilakukan oleh CV Salsabila, perkara ini telah dihentikan sesuai laporan hasil penyelidikan, 23 Maret 2020.

Selanjutnya, perkara dugaan adanya Indikasi Korupsi, Kolusi. Nepotisme yang diduga dilakukan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat dalam hal Dana Hibah Bantuan Sosial Unaudited APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2017 Sebesar Rp 3.692,500,000 pada Pemerintahan Kota Banjar, saat ini masih dalam tahap permintaan keterangan.

Adapun yang melakukan Upaya Hukum Kasasi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) Provinsi Jawa Barat TA 2014 untuk Desa Cibeureum Kecamatan I Kota Banjar atas nama Terdakwa Tommy Enjeri.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah