Bupati Indramayu Minta Umat Islam Beli Hewan Kurban Layak Konsumsi

- 27 Juli 2020, 21:23 WIB
Bupati Indramayu Memastikan  Umat Islam Beli Hewan Kurban Layak Konsumsi.*/HERI SUTARMAMA
Bupati Indramayu Memastikan Umat Islam Beli Hewan Kurban Layak Konsumsi.*/HERI SUTARMAMA /

ZONA PRIANGAN -  Menjelang Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah Tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Indramayu tidak hentinya menghimbau kepada masyarakat untuk memilih hewan kurban yang berkualitas baik dan tentunya sehat secara penanganan hewan kurban hingga aman untuk kesehatan saat  dikonsumsi.

Pelaksana Tugas Bupati Indramayu H. Taufik Hidayat telah mengeluarkan Surat Edaran No. 524/1464-Disnak Keswan tentang Pedoman Memilih Hewan Kurban, Penyembelihan dan Penanganan Daging Kurban di Tengah Pandemi Covid-19, surat edaran tersebut sebagai acuan bagi masyarakat untuk mematuhi pedoman memilih hewan kurban sampai penyembelihan dan penanganan daging hewan kurban di tengah pandemi Covid-19.

Plt. Bupati Indramayu H. Taufik Hidayat mengatakan, perayaan Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah tidak lepas dari penyembelihan hewan kurban. Agar sesuai syariat Islam maka perlu ditetapkan pedoman pemilihan, penyembelihan dan pendistribusian daging hewan kurban berdasarkan krtiteria Halal, Aman, Utuh dan Sehat (HAUS).

Baca Juga: Lapas Ciamis Memanfaatkan Lahan Kosong Menjadi Lahan Produktif

“Menetapkan dan mendistribuskan daging hewan melalui cara HAUS ini, demi memenuhi halalan thoyyiban.

Sehingga sangat penting untuk diperhatikan terutama pada saat melakukan pemilihan hewan kurban,” katanya di Indramayu, Senin (27 Juli 2020).

Ia menyebutkan, dalam surat edaran tersebut syarat pemilihan hewan kurban.

Baca Juga: 'Sepi Job', Para Pelaku Seni dan Hiburan Datangi Kantor Bupati Ciamis

Pertama hewan sehat dengan ciri aktif, nafsu makan baik, rambut tidak kusam, cermin hidung hewan kurban basah, mata bersinar, mulut, hidung dan anus bersih.

Lanjut Taufik, kemudian hewan kurban tidak cacat, hewan cukup umur, hewan tidak kurus dan hewan diutamakan berjenis kelamin jantan dan tidak dikebiri atau tidak dikastrasi dan buah zakar hewan simetris.

“Maka untuk memenuhi semua kriteria itu perlu ada Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan oleh Disnakeswan Kabupaten Indramayu yang memang membidangi kesehatan hewan,” tambahnya.

Baca Juga: Anggota Linmas di Pataruman Banjar Ditemukan Gantung Diri

Sementara itu Kepala Disnakeswan Kabupaten Indramayu Joko Pramono menjelaskan, setiap penyelenggara hewan kurban perlu juga memperhatikan dan  memahami kondisi penampungan hewan qurban sebelum disembelih dan paham tata cara dan syarat seorang penyembelih hewan qurban.

“Panitia hewan qurban memahami kandang penampungan hewan qurban agar  terhindar dari hujan dan panas teriknya matahari.

Kemudian, hewan diistirahatkan dengan tenang dan nyaman serta pemeriksaan kesehatan sebelum penyembelihan hingga perlakuan hewan secara baik,” katanya.

Baca Juga: Warga yang Terpapar Covid-19 di Trusmi Kulon, Namun Desa Trusmi Wetan dan Wotgali Ikut Ditutup

Selanjutnya papar Joko Pramono, di tengah wabah pandemi Covid-19 segala penyelenggaraan penyembelihan dan pendistribusian hewan kurban wajib menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 yang sudah dikeluarkan dalam surat edaran tersebut.

Pertama, pemotongan hewan kurban dilaksanakan merata selama 4 hari, pada saat Hari Raya Idul Adha dan Hari Tasyrik.

Di tempat pemotongan hewan qurban harus tersedia tempat cuci tangan pakai sabun dan air mengalir.

Baca Juga: Siswa Masih Belajar Online, Pemkab Sumedang Perlu Perbanyak Wi-fi Gratis

Kedua, petugas pemotongan hewan dalam kondisi sehat.

Jumlah petugas per lokasi pemotongan dibatasi.

Proses pemotongan hewan kurban mulai dari persiapan, pelaksanaan dan pembagian daging hewan kurban harus  menerapkan protokol kesehatan.

Ketiga, kepada petugas pemotongan hewan agar  menggunakan baju lengan panjang, dan alat pelindung diri, minimal masker, face shield dan sarung tangan.

Baca Juga: Bapenda Berencana Memperpanjang Pembayaran Insentif Pajak Daerah

Sesudah melaksanakan pemotongan hewan, petugas agar segera mandi dan mengganti baju.

“Ketentuan berikut agar dipahami, termasuk pemilik hewan kurban sebaiknya tidak perlu hadir untuk menyaksikan prosesi pemotongan hewan.

Namun jika hadir agar selalu jaga jarak dan menggunakan alat pelindung diri minimal masker dan face shield,” tambahnya.

Baca Juga: Suhu Dingin dan Angin Kumbang, Disambut Baik Petani Mangga di Majalengka

Joko Pramono berharap, pemotongan sampai pendistribusian daging hewan kurban diusahakan berlangsung antara 5 sampai dengan 8 jam dengan melihat jumlah hewan kurban dan panitia.

Artinya semakin lama kontak maka akan meningkatkan resiko terjadinya penularan Covid-19 dari individu yang terinfeksi.

“Saya harapkan pendistribusian daging hewan kurban agar diantar ke rumah-rumah warga untuk menghindari kerumunan warga.

Baca Juga: SDN Bhayangkari Lakukan Program Kunjungan agar Murid Kenal Gurunya

Agar menjadi perhatian juga potongan daging hewan kurban dikemas dalam besek, kantong plastik/wadah yang bersih serta terpisah dari jeroan dan diusahakan pendistribusiannya paling lambat 4 jam setelah proses penyembelihan,” tutupnya.***

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah