Baca Juga: Ada yang Meninggal Terpapar Covid-19, Warga Sukahurip Sumedang Langsung Tutup Jalan
Seiring adanya pelamar CPNS yang bayar, misal terbujuk rayu oleh oknum itu (AS atau SP) otomatis bukan tanggungjawab Kemenag Banjar lagi.
"Dikaji secara hukum, pemberi dan penerima suap, adalah sama-sama melanggar hukum dan berbuat dosa.
Kendati itu, ada kemungkinan AS juga terbujuk oleh SP yang di Jakarta itu (Kemenag Pusat)," ujarnya.***