“Kami melakanakan razia masker di masa AKB Ini, untuk menjadikan kebiasaan bagi seluruh masyarakat Indramayu agar selalu menggunakan masker ketika keluar rumah”, kata Hamami.
Pada razia masker kali ini di dapati 49 orang yang tidak menggunakan masker.
Baca Juga: Gambar Dramatis Ibadah Haji Menerapkan Protokol Kesehatan
Untuk sanksi hukuman, saat ini masih diberlakukan sanksi sosial dan penyitaan kartu identitas diri berupa KTP atau SIM.
Terkait sanksi denda, sampai saat ini masih menunggu Instruksi lanjutan dari Bupati terkait penerepannya di Kabupaten Indramayu.
Jika sanksi denda sudah diberlakukan, maka pihaknya akan membagi tim di seluruh Kabupaten Indramayu untuk menggelar razia di beberapa titik yang sudah ditentukan," tegas Hamami.
Baca Juga: Wujud Perhatian Terhadap Warga, Aparat Desa Sayang Jemput Kepulangan Pasien Covid-19
Hamami juga menghimbau kepada masyarakat Indramayu untuk selalu menggunakan masker agar terhindar paparan droplet dari orang lain dan terhindar dari Covid-19.***