Pemkab Perketat Pendatang Masuk Majalengka

- 3 Agustus 2020, 21:20 WIB
MEMAKAI masker dan menghindari kerumunan di ruangan tertutup dipercaya mampu menurunan risiko tertular Covid-19.*/PIXABAY
MEMAKAI masker dan menghindari kerumunan di ruangan tertutup dipercaya mampu menurunan risiko tertular Covid-19.*/PIXABAY /

Bagi acara pernikahan masih diperbolehkan namun jumlah yang hadir tidak boleh lebih dari 25 orang serta harus ada kepastian penyelenggara hajatan mempersiapkan protokol kesehatan.

Masyarakat harus meningkatkan pengawasan ronda serta tamu yang datang wajib lapor 24 jam  dengan terus meningkatkan koordinasi  antara Kuwu dengan Ketua RT dan RW setempat.

Baca Juga: BOS 100 Persen untuk Kuota Internet Guru dan Peserta Didik Belum Direalisasikan di Banjar

Untuk sementara seluruh objek wisata juga akan di tutup hingga kondisi penyebaran pirus benar-benar bisa ditekan.

Sementara untuk pelaksanaan Peringatan HUT RI, tetap diadakan namun sesuai dengan panduan yang sudah ada. Namun untuk penyelenggaraan hiburan perayaan Agustus ditiadakan.

“Jika  ada kasus terkonfirmasi positif maka kepala desa harus segera menghubungi Puskesmas untuk segera ditindaklanjuti,” katanya.***

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x