Bagi acara pernikahan masih diperbolehkan namun jumlah yang hadir tidak boleh lebih dari 25 orang serta harus ada kepastian penyelenggara hajatan mempersiapkan protokol kesehatan.
Masyarakat harus meningkatkan pengawasan ronda serta tamu yang datang wajib lapor 24 jam dengan terus meningkatkan koordinasi antara Kuwu dengan Ketua RT dan RW setempat.
Baca Juga: BOS 100 Persen untuk Kuota Internet Guru dan Peserta Didik Belum Direalisasikan di Banjar
Untuk sementara seluruh objek wisata juga akan di tutup hingga kondisi penyebaran pirus benar-benar bisa ditekan.
Sementara untuk pelaksanaan Peringatan HUT RI, tetap diadakan namun sesuai dengan panduan yang sudah ada. Namun untuk penyelenggaraan hiburan perayaan Agustus ditiadakan.
“Jika ada kasus terkonfirmasi positif maka kepala desa harus segera menghubungi Puskesmas untuk segera ditindaklanjuti,” katanya.***