Bupati Pangandaran Akan Berangkatkan Umroh Bagi Ketua RT Dan Ketua RW Yang Terajin

- 4 Agustus 2020, 00:17 WIB
Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata saat memberikan pembinaan kepada ratusan Ketua RT dan RW seKecamatan Pangandaran di Desa Babakan, Senin, 3 Agustus 2020.*/AGUS
Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata saat memberikan pembinaan kepada ratusan Ketua RT dan RW seKecamatan Pangandaran di Desa Babakan, Senin, 3 Agustus 2020.*/AGUS /

ZONA PRIANGAN - Bupati H. Jeje Wiradinata memberikan dua tugas baru kepada para Ketua RT dan Ketua RW yang ada di Kabupaten Pangandaran.
 
Hal tersebut terungkap saat dirinya memberikan pembinaan kepada ratusan Ketua RT, RW dan Kepala Dusun sekecamatan Pangandaran di Desa Babakan yang juga dihadiri oleh Camat Pangandaran Drs. H. Yadi Setiadi serta 8 kepala desa.
 
Jeje mengatakan, dirinya menjanjikan akan menaikan tunjangan atau insentif Ketua RT dan RW, hanya saja kata Jeje, Ketua RT dan Ketua RW harus melaksanakan dua tugas baru yaitu mulai per 1 Januari 2021 Ketua RT dan RW harus bisa mengajak anak-anak untuk melaksanakan sholat magrib berjemaah di mesjid. 
 
 
"Nanti kita akan evaluasi, bagi Ketua RT maupun RW yang paling banyak mengajak anak-anak sholat magrib di mesjid akan kita berangkatkan ibadah umroh," ujar Jeje, Senin, 3 Agustus 2020.
 
Lalu tugas yang kedua lanjut Jeje, Ketua RT dan Ketua RW melakukan pendataan ulang bagi warga yang benar-benar layak mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunas (BPNT) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT)
 
"Nah itu alasan kenapa insentif Ketua RT dan Ketua RW kita naikan sekitar 500 ribu hingga 1 juta karena hanya mendapat dua tugas baru, mengajak anak-anak sholat magrib di mesjid sama mendata ulang penerimaan BPNT dan BLT," ujarnya.
 
 
Kata Jeje, insentif atau tunjangan Ketua RT dan Ketua RW sudah beberapa kali dinaikan, saat ini insentif Ketua RT sebesar 2 juta rupiah pertahun, dan Ketua RW sebesar 2,250 juta pertahunnya.
 
"Tahun 2021 insentif kita naikan menjadi 2,5 juta sampai 3 juta pertahun, dan mulai bulan depan insentif akan diberikan per triwulan," kata Jeje.
 
Dia juga menjelaskan, kenapa insentif Ketua RT dan Ketua RW yang kemarin dibayarkan setengahnya, karena menurut pihak BPK RI, insentif tidak boleh dibayarkan seluruhnya di awal tahun.
 
 
"Jadi insentif tidak boleh diberikan sebelum ada kerjanya," ujar Jeje 
 
Selain itu Jeje juga mengatakan, bagi Ketua RT dan Ketua RW yang belum memiliki BPJS kesehatan akan diurus menjadi kepesertaan BPJS kesehatan yang akan ditanggung oleh pemerintah daerah.
 
"Kali yang sudah punya, tapi BPJS mandiri, bisa dipindahkan ke BPJS yang ditanggung oleh pemerintah daerah," ujarnya, seraya dirinya mengatakan, jumlah Ketua RT dan Ketua RW di Kab Pangandaran sebanyak. 4.000 orang.***

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x