KPK Panggil Pejabat Berstatus Saksi Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Banjar

- 3 Agustus 2020, 21:09 WIB
Tim Penyidik KPK membawa koper seusai penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Kota Banjar, Jumat, 10 Juli 2020.*/DEDE IWAN/KABAR PRIANGAN
Tim Penyidik KPK membawa koper seusai penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Kota Banjar, Jumat, 10 Juli 2020.*/DEDE IWAN/KABAR PRIANGAN /

ZONA PRIANGAN - Penyidik KPK memanggil dua orang saksi, Harun Alrasyid, Kabid SDA Dinas PUPR Kota Banjar dan saksi Fanny Indrayani (swasta) untuk hadir di KPK, Selasa, 4 Agustus 2020.

Kedua saksi ini diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi proyek infrastruktur pada dinas PUPR di Kota Banjar, demikian dikatakakan Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, saat update pemeriksaan saksi penyidikan kasus Kota Banjar, Senin, 3 Agustus 2020.

"KPK menghimbau kepada para saksi untuk dapat hadir memenuhi kewajiban hukum tersebut ," ujar Ali Fikri, seraya menjelaskan, bahwa dalam kasus ini penyidik KPK masih akan memeriksa beberapa orang saksi.

Baca Juga: KPK Periksa Saksi, Terungkap Fee Poyek dan Rekening Pejabat Kota Banjar yang Mencurigakan

"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ujar Ali Fikri, sebelumnya dijelaskan Jubir KPK, Rabu, 29 Juli 2020, penyidik KPK memanggil HS dan hadir di BPKP Bandung.

Kehadiran HS ini terkait dengan konfirmasi dan penandatanganan Berita Acara penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diamankan saat penggeledahan beberapa waktu lalu.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di Kota Banjar selama empat hari, mulai Kamis - Minggu, 9 - 12 Juli 2020.

Baca Juga: Perizinan Belum Lengkap, Dua Tower Seluler Disegel Satpol PP Kota Banjar

Menurut Ali Fikri, selama melakukan penggeledahan di Kota Banjar, pihaknya berhasil mengamankan banyak dokumen, sejumlah uang tunai dan barang elektronik.

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x