Pihaknya juga tidak lagi melakukan pemeriksaan kepada setiap pengendara yang periode SIM maupun STNK telah habis.
"Kita memberikan teguran kepada pengendara yang SIM atau STNK telah habis masa berlakunya," katanya kepada wartawan Kabar Priangan, Agus Berrie.
Baca Juga: Satgas Citarum Harum Kembangkan Taman Edukasi untuk Ketahanan Pangan
Kepolisian melakukan hal tersebut, kata Kasatlantas, lantaran selama masa pandemi Covid-19 ini banyak pengendara yang belum memperpanjang SIM maupun STNK kendaraan.
Dengan pertimbangan itu, jajaran Polres Ciamis memberikan kelonggaran kepada masyarakat untuk segera memperpanjang masa berlaku SIM maupun STNK kendaraan.
"Kita ketahui bersama, bahwa sampai saat ini kita masih berada pada masa pandemi Covid-19 sehingga Operasi Patuh Lodaya kali ini berbeda dengan tahun sebelumnya," katanya.
Baca Juga: Risma Menghilang Misterius, Orang Pintar: Masih Ada di Banjar
Menurutnya, personel di lapangan menyasar para pelanggar kasat mata seperti tidak memakai helm untuk kendaraan roda dua.
Tidak memakai sabuk pengaman untuk kendaraan roda empat, menerobos rambu larangan, melawan arus dan lainnya.
Bukan dengan pemeriksaan secara masif terhadap masa berlaku SIM atau STNK pengendara.