Baca Juga: Peternak Bebek Makin Sedikit, Usaha Telur Asin Ibu Suryati Terancam
Uben menjelaskan, di Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 (UU PHI), tentang Penyelesaian Hubungan Industrial, mengatur bahwa perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipatrit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
"Apabila upaya bipatrit gagal, maka salah satu atau kedua belah pihak melakukan pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan," jelasnya.
“Hal itu sudah kami tempuh sesuai dengan prosedur, jadi langkah selanjutnya hanya melalui PHI diharapkan permasalahan buruh bisa terselesaikan,” lanjutnya.
Baca Juga: Satgas Citarum Harum Kembangkan Taman Edukasi untuk Ketahanan Pangan
Dikatakannya, alasan pabrik melakukan PHK sepihak terhadap buruh karena terdampak Covid-19.
"Tapi itu bukan berarti hak buruh harus diabaikan, sehingga kaum buruh harus mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," katanya.
Uben mengatakan, ia akan terus memperjuangkan hak buruh hingga bisa terpenuhi. Jangan sampai kaum buruh yang merupakan masyarakat kecil menjadi korban kesewenang-wenangan pengusaha.
Baca Juga: Risma Menghilang Misterius, Orang Pintar: Masih Ada di Banjar
"Kaum buruh pun punya hak untuk mendapatkan keinginannya, dan pengusaha harus bisa memenuhi tuntutan para buruh tersebut," pungkasnya.***