Pemda Kab. Sumedang Bahas Lanjutan Pilkades Serentak

- 4 Agustus 2020, 19:15 WIB
Rakor hasil kajian rencana lanjutan Pilkades serentak gelombang III di Sumedang.*/TAUFIK ROCHMAN/KABAR PRIANGAN
Rakor hasil kajian rencana lanjutan Pilkades serentak gelombang III di Sumedang.*/TAUFIK ROCHMAN/KABAR PRIANGAN /

ZONA PRIANGAN - Setelah mendapat persetujuan resmi dari jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), hasil kajian soal rencana lanjutan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang III di wilayah Kabupaten Sumedang, kini akan segera diajukan ke Kementerian Dalam Negeri.

Apabila permohonan lanjutan Pilkades serentak gelombang III ini disetujui secara tertulis oleh pihak Kemendagri, maka Pemerintah Daerah Kab. Sumedang akan segera membuat Keputusan Bupati Sumedang tentang tahapan lanjutan Pilkades serentak di masa AKB.

Demikian dikatakan Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir, usai memimpin rapat koordinasi teknis Pilkades serentak bersama jajaran Forkopimda dan Pipimpinan OPD, di Ruang Tengah Gedung Negara, Selasa (4/8/2020).

Baca Juga: Carma Terkejut, Tiba-tiba Bupati Subang Membongkar Rumahnya

Menurut Dony, hasil kajian mengenai rencana lanjutan tahapan Pilkades serentak di masa AKB ini, sekarang telah disetujui oleh seluruh jajaran Forkompida Kab. Sumedang.

Dengan catatan, pelaksanaan Pilkades yang bakal dilakukan secara serentak di 88 desa ini, harus benar-benar mengikuti protokol kesehatan, untuk menghindari munculnya klaster baru Covid-19 di wilayah Kab. Sumedang.

"Hasil kajian yang dilakukan dinas terkait, waktu pelaksanaan Pilkades serentak gelombang ketiga itu rencananya akan dilaksanakan pada Hari Minggu tanggal 8 November 2020. Rencana ini, sekarang telah disetujui oleh jajaran Forkopimda," kata Dony.

Baca Juga: Kawasan Perkebunan Teh Margawindu Sumedang Dilirik Jadi Kawasan Wisata

Sebagai tindaklanjutnya, maka Pemerintah Daerah Kab. Sumedang dalam waktu dekat ini akan segera mengirimkan surat resmi kepada Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, terkait permohonan lanjutan pelaksanaan Pilkades serentak dalam AKB di Kabupaten Sumedang.

"Kalau ajuan itu disetujui, berarti kita tinggal membuat Keputusan Bupati Sumedang tentang tahapan lanjutan Pilkades secara serentak Gelombang Ketiga dalam AKB sebagaimana uraian dalam rencana kelanjutan tahapan Pilkades secara serentak," ujarnya.

Namun demikian, kata Bupati, dalam pelaksanaannya nanti, semua pihak harus memiliki komitment yang sama untuk mencegah munculnya klaster baru Covid-19 di wilayah Kab. Sumedang.

Baca Juga: Pelaku Usaha Sektor Wisata, Rentan Terpapar Covid-19

Maka dari itu, dalam pelaksanaan Pilkades nanti, semua pihak harus benar-benar bisa menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan benar. 

Termasuk harus disiapkan pula alat pengukur suhu tubuh, sabun pencuci tangan, hand sanitizer, alat semprot disinfektan, serta sarung tangan untuk seluruh panitia dan hak pilih.

"Intinya, Pilkades serentak ini bisa kita jalankan karena kondisi di Sumedang sudah terkendali. Namun kita harus benar-benar mematuhi protokol kesehatan. Jangan sampai pelaksanaan Pilkades ini, justru malah memunculkan klaster baru. Jadi segala kemungkinannya harus kita antisipasi dari sekarang," katanya.

Baca Juga: Lelang Gula Selalu Rendah, Petani Tebu Terancam Rugi

Bukan itu saja, Bupati Dony juga berpesan, agar pelaksanaan Pilkades kali ini harus memiliki target indikator kesuksesan yang jelas.

Antara lain, sukses dalam penyelenggaraan (aman dan lancar), partisipasi pemilih meningkat, menghasilkan Kades yang berkualitas, sukses administrasi, serta sukses menjalankan AKB dan Prokes.

"Keamanan harus diperhatikan. Selain itu, kebutuhan-kebutuhan logistik dan masa kampanye harus benar-benar dikaji dan dilaksanakan sesuai dengan Prokes yang telah ditetapkan.

Jangan sampai mengundang kerumunan orang," tuturnya.

Baca Juga: Anggota Polsek Ligung Polres Majalengka, Fokus Sosialisasi Pencegahan Covid-19

Khusus bagi desa yang mempunyai hak pilih namun bekerja di kabupaten/kota dengan status Zona Merah atau Zona Hitam, hak pilih bersangkutan wajib memeriksakan kesehatan diri di daerah asalnya sebelum mengikuti pemungutan suara.

Baca Juga: PHK Selama Pandemi Covid-19 Menimpa 13.000 Buruh, SPSI Tuntut Hak Normatif

"Apabila dari hasil pemeriksaan diri dinyatakan sehat dengan dibuktikan oleh surat keterangan sehat, maka 20 hari sebelum pemungutan suara, warga bersangkutan sudah harus tiba di wilayah Kabupaten Sumedang dan langsung melakukan karantina mandiri," ujarnya.***

 

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x