Menurutnya sanksi terberat itu bakal diterapkan setelah melalui beberapa tahap sebelumnya. Misalnya apabila ada warga yang masih tetap tidak menggunakan masker meski sudah diberi sanksi sedang, maka sanksi denda akan diterapkan.
"Itu kan ada jaminan yang identitas itu, kalau masih juga ya kita kenakan denda berat. Jadi pentahapan lewat itu dulu," ujar dia.
Baca Juga: Ditanya Soal Tanggal Pernikahan dengan Aurel Hermansyah, Atta Halilintar: 31 Desember atau 1 Januari
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam rangka pencegahan dan pengendalian virus corona (Covid-19).
Perwali tersebut dikeluarkan untuk merevisi aturan sebelumnya yaitu Perwali No 37 Tahun 2020.
Denda tersebut tertuang dalam perubahan di Pasal 41A. Dalam salinan Perwali disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar Pasal 5 Ayat (2) Huruf a sampai dengan huruf f dikenakan sanksi administratif dalam bentuk sanksi ringan berupa teguran lisan dan teguran tertulis.***