Agar masyarakat mempersiapkan diri terlebih dulu dengan bersedia disiplin mengenakan masker dan menjaga jarak saat berada di kendaraan.
“Tapi pada sosialisasi ini kami mendata setiap orang yang terkena razia, jika suatus saat mereka kembali terkena razia maka yang bersangkutan akan langsung diberikan sanksi sosial dan tindakan denda sesuai Peraturan Bupati dan Gubernur,” ungkap Iskandar Hadi.
Baca Juga: Pemkab Perketat Pendatang Masuk Majalengka
Sementara itu Dodo dan Putri, pengguna sepeda motor yang tidak mengenakan masker saat terkena razia mengungkapkan lupa tak membawa dan menduga tidak akan terkena razia, “Saya lupa tadi tidak mengenakan masker dari rumah,” ungkap Putri asal Kadipaten.
Sementara itu dalam Peraturan Bupati No 74 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran dalam Pelaksanaan PSBB dan AKB dalam Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Majalengka, yang ditetapkan pada 29 Juli 2020, disebutkan sejumlah sanksi yang akan dikenakan terhadap pelanggar yang tidak menjalankan protokol kesehatan Covid.
Baik mereka yang tidak mengenakan masker, tidak menjaga jarak satu sama lain, tidak menyediakan tempat cuci tangan bagi perusahaan, berkerumum di saat PSBB, juga penyelenggara hajatan.
Baca Juga: Tidak Memiliki Telepon Android, SD di Majalengka Kini Mulai Belajar dengan Tatap Muka di Kelas
Sangsi yang tertuang dalam Perbup tersebut antara lain adalah sangsi tidak bermasker dan jaga jarak mulai dari tegura lisan, tertulis itu untuk sanksi ringan, sanksi lainnya sanksi jaminan kartu identitas, kerja sosial serta pengumuman secara terbuka dan Sanksi berat berupa denda sebesar Rp 100.000
Untuk pengusaha, sangsi menghentikan sementrara kegiatan dan pembekuan izin serta pencabutan usaha yang tengah dijalankan pihak perusahaan.***