"Kebijakan lokal Banjar yang diberlakukan hanya sanksi administrasi saja, tidak ada sanksi materi atau bayar denda. Berlatar pertimbangan situasi ekonomi masyarakat lagi sulit dan tidak mau membebani masyarakat," ujarnya.
Ditegaskan H.Nana, sanksi adminisitrasi itu diberlakukan terhadap pelanggar yang bersifat individu dan pelaku usaha.
Baca Juga: Sekolah Libur Panjang, Pelaku Usaha Jasa Antar Jemput Siswa Kini Menderita
Menurutnya, protokol kesehatan yang harus ditaati tempat usaha ini, berlaku kepada pemilik, karyawan dan pengunjung.
Selain harus bermasker, dikatakan dia, diharuskan menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer serta selalu jaga jarak.
Menurut Kepala Pelaksana BPBD Jabar, Dani Ramdan, AKB melalui 3 M. Yaitu, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dinilai lebih efektif dibandingkan lockdown.
Baca Juga: Investasi yang Menguntungkan, Harga Emas Naik Lagi
"Pemberlakuan lockdown itu, berdampak negatif terhadap perekonomian," ujarnya.
Untuk saat ini, dijelaskan dia, kasus Covid-19 di Kota Banjar masuk kategori terendah di Jabar.
Sementara, tertinggi kasus Covid-19 Jabar, saat ini adalah Depok.