“Memang ini program sudah lama kita lakukan. Tapi kita terus berupaya memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Bahkan dalam pelayanan ini, menerima pembuatan SIM baru, yakni SIM C dan A,” kata Iwa.
Di sisi lain dengan menerima pembuatan SIM baru, agar warga masyarakat pemilik kendaraan yang belum memiliki SIM mau membuat SIM.
emaBaca Juga: Investasi yang Menguntungkan, Harga Emas Naik Lagi
Selama ini bentuk pelanggaran yang dilakukan pengendara, kebanyakan tidak memiliki SIM.
Setiap pengendara atau pemilik kendaraan wajib memiliki SIM. Tentunya dalam mengemudi, juga dilengkapi dengan surat kendaraan lainnya termasuk perlengkapan keamanannya.
"Jika semuanya dipatuhi kasus pelanggaran lalu lintas dan angka kecelakaan pun akan menurun. Kami mengajak masyarakat untuk menjadi pelopor keselamatan dan tertib lalu lintas,” ujar Iwa.***