Jika nanti pada saat pelaksanaan Operasi Penegakan Disiplin kita melanggar aturan yang telah ditetapkan, maka kita akan dikenakan sanksi administrasi seperti yang sudah ditetapkan pemerintah yaitu berupa denda administrasi Rp 100.000,- untuk perorangan dan Rp 150.000,- sampai dengan 500.000,- untuk pemilik, pengelola, penanggungjawab kegiatan serta sanksi sosial lainnya.
Maka dari itu kami mengajak kepada seluruh warga untuk tidak melanggar aturan yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Antisipasi Penggunaan Narkoba, Puluhan Prajurit TNI Ada Jalani Tes Urine
Karena selain merugikan diri sendiri juga akan menghambat percepatan penanganan Covid-19 di Wilayah Kecamatan Paseh Khususnya di Wilayah Kabupaten Sumedang.
Dengan adanya kerjasama dari semua pihak. Mari kita dukung bersama upaya dan langkah Pemerintah guna menanggulangi Pandemi Covid 19 yang sangat merugikan kita semua," Pungkasnya.***