"Teknisnya, kami akan mencocokan identitas yang berniat hajatan itu. Melalui KTP dan KK. Kemudian, diharuskan menandatangi langsung surat pernyataan siap mentaati protokol kesehatan dan siap dibubarkan jika terbukti melanggar protokol Covid-19 diatas materai Rp 6.000," ujarnya.
Pengawasan dan realisasi paska diterbitkan rekomendasi itu, dikatakan dia, pihaknya bekerja sama TNI dan Polri untuk langsung mengawasinya dilapangan selama ini.
Baca Juga: Hati-hati Memasuki Kawasan Cadas Pangeran, Sering Terjadi Peristiwa Aneh Menimpa Pengendara
Seorang keluarga pemohon rekomendasi mengakui proses perizinan hajatan lumayan panjang di tengah pandemi Covid-19 selama ini.
"Demi keselamatan dan kesehatan bersama, semua ditempuh. Walau lelah banyak yang harus didatangi dan ditandatangani. Kemudian, dilengkapi mulai tempat cuci tangan atau alat pemeriksa suhu tubuh dan kelengkapan lainnya," ujar Rano kepada wartawan Kabar Priangan, Dede Iwan.***