Penerbitan Rekomendasi untuk Izin Hajatan Gratis, Edi: Hindari Percaloan

- 13 Agustus 2020, 09:15 WIB
SEKRETARIS  Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penanganan Covid-19 Kota Banjar, H.Edi Herdianto, S.Sos. M.Si., menunjukan contoh rekomendasi untuk izin hajatan di Sekretariat Gugus Tugas Covid-19 Kota Banjar, Rabu 12 Agustus 2020.*/DEDE IWAN/KABAR PRIANGAN
SEKRETARIS Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penanganan Covid-19 Kota Banjar, H.Edi Herdianto, S.Sos. M.Si., menunjukan contoh rekomendasi untuk izin hajatan di Sekretariat Gugus Tugas Covid-19 Kota Banjar, Rabu 12 Agustus 2020.*/DEDE IWAN/KABAR PRIANGAN /

"Teknisnya, kami akan mencocokan identitas yang berniat hajatan itu. Melalui KTP dan KK. Kemudian, diharuskan menandatangi langsung surat pernyataan siap mentaati protokol kesehatan dan siap dibubarkan jika terbukti melanggar protokol Covid-19 diatas materai Rp 6.000," ujarnya.

Pengawasan dan realisasi paska diterbitkan rekomendasi itu, dikatakan dia, pihaknya bekerja sama TNI dan Polri untuk langsung mengawasinya dilapangan selama ini.

Baca Juga: Hati-hati Memasuki Kawasan Cadas Pangeran, Sering Terjadi Peristiwa Aneh Menimpa Pengendara

Seorang keluarga pemohon rekomendasi mengakui proses perizinan hajatan lumayan panjang di tengah pandemi Covid-19 selama ini.

"Demi keselamatan dan kesehatan bersama, semua ditempuh. Walau lelah banyak yang harus didatangi dan ditandatangani. Kemudian, dilengkapi mulai tempat cuci tangan atau alat pemeriksa suhu tubuh dan kelengkapan lainnya," ujar Rano kepada wartawan Kabar Priangan, Dede Iwan.***

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x