Penerbitan Rekomendasi untuk Izin Hajatan Gratis, Edi: Hindari Percaloan

- 13 Agustus 2020, 09:15 WIB
SEKRETARIS  Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penanganan Covid-19 Kota Banjar, H.Edi Herdianto, S.Sos. M.Si., menunjukan contoh rekomendasi untuk izin hajatan di Sekretariat Gugus Tugas Covid-19 Kota Banjar, Rabu 12 Agustus 2020.*/DEDE IWAN/KABAR PRIANGAN
SEKRETARIS Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penanganan Covid-19 Kota Banjar, H.Edi Herdianto, S.Sos. M.Si., menunjukan contoh rekomendasi untuk izin hajatan di Sekretariat Gugus Tugas Covid-19 Kota Banjar, Rabu 12 Agustus 2020.*/DEDE IWAN/KABAR PRIANGAN /

ZONA PRIANGAN - Gugus Tugas Covid-19 Kota Banjar gratiskan penerbitan rekomendasi atau imbauan untuk izin hajatan atau kegiatan lainnya di Kota Banjar.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penanganan Covid-19 Kota Banjar, H.Edi Herdianto, S.Sos. M.Si., berharap masyarakat meningkatkan kewaspadaan. Jangan percaya terhadap yang meminta uang dengan mengatasnamakan Gugus Tugas Covid Banjar.

"Semua rekomendasi yang diterbitkan Gugus Tugas Covid-19 Kota Banjar tidak dipungut biaya sepeser pun, alias digratiskan selama ini," ujarnya.

Baca Juga: Hutan Mati Tidak Seseram yang Dibayangkan

Kepastian penerbitan rekomendasi dari Gugus Tugas Covid digratiskan itu, dikatakan dia, sangat transparan dan terbuka ke publik.

"Bukti transparansi dan rekomendasi Gugus Tugas untuk hajatan atau keramaian gratis itu, bisa dilihatnya secara jelas sampai pengumuman itu ditempelnya dipintu masuk Sekretariat Gugus Tugas Covid-19 Kota Banjar sekarang ini," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, jumlah rekomendasi atau imbauan untuk izin hajatan atau keramaian di Kota Banjar supaya melaksanakan protokol kesehatan Covid-19, mulai 15 Juli sampai 12 Agustus 2020 terdata 82 pemohon kegiatan. Terbanyak acara hajatan selama ini.

Baca Juga: Perjanjian Linggarjati, Belanda Ngotot Ingin Menguasai Bangunan Bekas Gubuk Janda Jasitem

Antisipasi praktik percaloan yang meminta imbalan, ditegaskan H.Edi, permohonan rekomendasi atau imbauan untuk izin hajatan atau kegiatan lainnya, saat ini pemilik hajat diharuskan datang langsung sendiri ke Sekretariat Gugus Tugas Covid-19 Kota Banjar, jangan diwakilkan kepada orang lain.

"Teknisnya, kami akan mencocokan identitas yang berniat hajatan itu. Melalui KTP dan KK. Kemudian, diharuskan menandatangi langsung surat pernyataan siap mentaati protokol kesehatan dan siap dibubarkan jika terbukti melanggar protokol Covid-19 diatas materai Rp 6.000," ujarnya.

Pengawasan dan realisasi paska diterbitkan rekomendasi itu, dikatakan dia, pihaknya bekerja sama TNI dan Polri untuk langsung mengawasinya dilapangan selama ini.

Baca Juga: Hati-hati Memasuki Kawasan Cadas Pangeran, Sering Terjadi Peristiwa Aneh Menimpa Pengendara

Seorang keluarga pemohon rekomendasi mengakui proses perizinan hajatan lumayan panjang di tengah pandemi Covid-19 selama ini.

"Demi keselamatan dan kesehatan bersama, semua ditempuh. Walau lelah banyak yang harus didatangi dan ditandatangani. Kemudian, dilengkapi mulai tempat cuci tangan atau alat pemeriksa suhu tubuh dan kelengkapan lainnya," ujar Rano kepada wartawan Kabar Priangan, Dede Iwan.***

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x