Perusahaan Harus Membayar Uang Pesangon 590 Pekerja Sebesar Rp 56,7 Miliar

- 13 Agustus 2020, 15:00 WIB
 Ilustrasi masalah ketenagakerjaan.*/ PIXABAY
Ilustrasi masalah ketenagakerjaan.*/ PIXABAY /

ZONA PRIANGAN - Pengurus Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC SPTSK SPSI) Kabupaten Bandung turut mengapresiasi langkah kerja Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung, yang sudah mengabulkan permohonan 590 pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dari sebuah perusahaan di Jalan Cisirung Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Manusia Pohon, Berkiprah di Kawasan Kamojang Ibun, Kabupaten Bandung

Dinas Ketenagakerjaan telah mengabulkan permohonan para pekerja atas pembayaran uang pesangon yang harus dilaksanakan pihak perusahaan setelah mereka menjadi korban PHK dari perusahaan itu sejak 16 Juli 2020 lalu hingga saat ini.

Ketua PC SPTSK SPSI Kabupaten Bandung Uben Yunara mengatakan melalui surat, perihal anjuran yang dikeluarkan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung pada 10 Agustus 2020 lalu, pihak perusahaan harus membayar uang pesangon senilai Rp 56.751.813.450 untuk 590 pekerja korban PHK di salah satu perusahaan tersebut.

"Berdasarkan surat anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan itu, pihak perusahaan harus membayar uang pesangon sebesar dua kali ketentuan Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, selain kita, membayar penghargaan masa kerja dan pergantian hak, para pekerja itu dengan masa kerja bervariasi dan paling lama 40 tahun," kata Uben, Kamis 13 Agustus 2020.

Baca Juga: Pengusaha Kawasan Berikat Hadir di Majalengka, Donasikan APD dan Masker

Uben mengatakan, surat anjuran yang dikeluarkan Dinas Ketenagakerjaan atas dikabulkannya tuntutan para buruh itu, setelah sebelumnya melewati proses mediasi di antara berbagai pihak terkait, dengan penyelesaian kasus perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan pihak perusahaan.

"Kami berharap, pihak perusahaan segera membayar uang pesangon sesuai dengan anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan," harap Uben.

Ia mengatakan, jika pihak perusahaan tak kunjung melaksanakan kewajibannya membayar uang pesangon, Tim Advokasi dari PC SPTSK SPSI Kabupaten Bandung sudah siap membawa kasus ini ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial.

Baca Juga: Pengusaha Kawasan Berikat Bantu Warga Terdampak Pandemi di Cinambo

"Kami berharap, pihak perusahaan melaksanakan anjuran yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan itu, jika pihak perusahaan melaksanakan pembayaran uang pesangon sebesar Rp 56,7 miliar kepada 590 buruh dengan status pekerja tetap atau perjanjian kerja waktu tidak tentu, bila perusahaan ada niat untuk mempekerjakan kembali mereka itu lebih bagus, supaya beban para pekerja setelah di PHK tidak terlalu berat di masa pandemi Covid-19 ini," tuturnya.

Ia mengatakan, dengan dikabulkannya surat anjuran dari dinas tersebut, satu per satu persoalan yang menimpa 13.000 buruh yang menjadi korban PHK itu bisa diselesaika, "Bahkan berdasarkan hasil koordinasi dengan pemerintah, yang masuk ke Dinas Ketenagakerjaan kasus perselisihan hubungan industrial itu mencapai 15.000 buruh lebih," ungkapnya.

Uben pun mengucapkan terima kasih kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Tim Advokasi PC SPTSK SPSI yang sudah memperjuangkan nasib buruh korban PHK untuk mendapatkan hak-haknya maupun upah kerjanya.

Baca Juga: Pengusaha Kawasan Berikat Donasikan 500 APD dan 16 Ribu Masker untuk Kesehatan Masyarakat

Disamping itu, ia juga berharap kepada pemerintah pusat untuk membantu para pekerja baik yang masih kerja maupun korban PHK dan dirumahkan dari tempat kerjanya menerima bantuan langsung tunai (BLT) sebagaimana yang disosialisasikan pemerintah sebesar Rp 600.000/bulan.

"Namun perlu diketahui oleh pemerintah, tidak semua para pekerja masuk dalam data base kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang akan diprioritaskan menerima bantuan BLT itu, tetapi secara umum, para pekerja di Kabupaten Bandung, khususnya pekerja yang tergabung dalam SPSI pendapatan upah kerjanya di bawah Rp 5 juta," katanya.

Uben mengatakan, para pekerja yang masuk organisasi SPSI, yang dimasukkan menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hanya sebagian saja, "Soalnya, banyak yang tidak didaftarkan oleh pihak perusahaan menjadi peserta BPJS," ucapnya.

Baca Juga: Soal Subsidi BLT Upah Rp2,4 Juta, Buruh: Jangan Ada Diskriminasi!

Berbagai persoalan yang dialami belasan ribu buruh itu, lanjut Uben, pihaknya sempat mengajukan permohonan audensi dengan DPRD Kabupaten Bandung untuk menyampaikan aspirasi, arena kesibukan para wakil rakyat, pertemuan audensi belum terlaksana.

"Permohonan audensi itu dengan harapan, pihak dewan membantu nasib para buruh. Jika tak kunjung ada pertemuan, kami pun akan jalan sendiri untuk memperjuangkan nasib para buruh setelah menjadi korban PHK atau dirumahkan dari tempat kerjanya," ungkapnya.***

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x