Wali Kota Beri Sinyal KBM Tatap Muka di Sekolah Banjar Segera Dimulai

- 14 Agustus 2020, 05:40 WIB
WALI Kota Banjar, Hj.Ade Uu Sukaesih tengah berwanti-wanti agar semua mentaati protokol kesehatan saat rapat kesiapan pendidikan di aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar, Kamis 13 Agustus 2020.*/DEDE IWAN/KABAR PRIANGAN
WALI Kota Banjar, Hj.Ade Uu Sukaesih tengah berwanti-wanti agar semua mentaati protokol kesehatan saat rapat kesiapan pendidikan di aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar, Kamis 13 Agustus 2020.*/DEDE IWAN/KABAR PRIANGAN /

"Terpenting, saat belajar tatap muka di sekolah nanti, semua mentaati protokol kesehatan. Jangan sampai Banjar yang sudah biru berubah jadi kuning, jangan ada klaster sekolah," ujar Hj.Ade.

Menurut Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Kota Banjar, H.Edi Herdianto, sebelum dimulai KBM tatap muka, diwajibkan melakukan simulasi terlebih dahulu. Sekaligus pemeriksaan kesiapan sekolah, guru dan anak.

Baca Juga: Perjanjian Linggarjati, Belanda Ngotot Ingin Menguasai Bangunan Bekas Gubuk Janda Jasitem

"Guru diharuskan menjalani pemeriksaan rapid test atau swab dahulu. Jika dinyatakan sehat, otomatis KBM tatap muka sekolah dilanjutkan," ujar H.Edi.

Di antara protokol kesehatan untuk siswa, dikatakan H. Edi, siswa wajib bawa masker, hand sanitizer, jaga jarak, rajin cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, bawa perlengkapan salat, bawa makanan dan minuman sendiri.

Kemudian, protokol kesehatan yang harus dipersiapkan sekolah, dikatakan H.Edi, sekolah diharuskan melengkapi sarana prasarana kelengkapan tempat cuci tangan dan mengatur jarak belajar antara anak di ruang kelas.

Baca Juga: Sudah Merasakan Goyangan hingga Menjerit-jerit, Kok Bayarnya Cuma Rp 2.000,00

Misal dibatasi dengan plastik transparan, per ruangan oleh 50 persen siswa, sebelum KBM sekolah melakukan penyemprotan dengan disinfektan setiap harinya, menyediakan ruang isolasi mandiri dan meja informasi Covid-19.

"Seiring ada sinyal KBM tatap muka di sekolah kian dekat, diprogramkan mulai 15 Agustus 2020 diperketat aturan penggunaan masker sampai pemberian sanksi," ujarnya.

Di antaranya pemberlakuan sanksi ringan, berbentuk teguran lisan. Ada Sanksi sedang berbentuk sanksi tertulis. Untuk sanksi berat, ada pengambilan KTP.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x