"Jika ada kegiatan, ya dilakukan sederhana mungkin dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan. Muspika Cileunyi berharap masyarakat Cileunyi mengerti dan maklum. Mari sama-sama perangi Covid-19 ini," harap Sururi.
Sebelumnya, jauh-jauh hari Pemkab Bandung melarang masyarakat merayakan Agustusan secara besar-besaran yang berpotensi menimbulkan keramaian.
Baca Juga: Zulham Zamrun Harus Buktikan Ketajamannya Sebagai Mesin Gol Persib
Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung Kawaludin mengatakan, larangan tersebut sebagai antisipasi penyebaran Covid-19, karena dengan keramaian akan sulit menjaga physical distancing.
"Kegiatan Agustusan yang sifatnya menimbulkan keramaian, kerumunan sehingga jaga jaraknya terabaikan, tidak boleh digelar," tutur Kawaludin.
Larangan tersebut berlaku bagi seluruh pihak, baik instansi pemerintah, swasta, maupun di lingkungan masyarakat.
Baca Juga: Pemilik Video Lomba 17-an Kreatif Berpeluang Dapat Hadiah Uang
Jika ada pihak yang nekat menggelar Agustusan besar-besaran, Satpol PP tidak akan segan membubarkan secara paksa.
"Saya berharap kami (Satpol PP) tidak membubarkan. Lebih baik masyarakat sendiri yang memberikan edukasi, toh ini bukan buat kepentingan kami, tapi buat kepentingan semua masyarakat. Kecuali ada izin dari Gugus Tugas," tegasnya.***