Lima Hari Pemberlakuan Sanksi, Tim Gakum Gugus Tugas Covid-19 Sumedang Temukan Ribuan Pelanggar

- 20 Agustus 2020, 20:29 WIB
Tim Gakum sedang melakukan operasi tertib Protokol Kesehatan di Perkantoran.*/TAUFIK ROCHMAN/KABAR PRIANGAN
Tim Gakum sedang melakukan operasi tertib Protokol Kesehatan di Perkantoran.*/TAUFIK ROCHMAN/KABAR PRIANGAN /

ZONA PRIANGAN - Selama lima hari pemberlakuan sanksi, Tim Penegakan Hukum (Gakum) Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Sumedang, telah berhasil menemukan sedikitnya 3.357 pelanggar.

Ribuan pelanggar ini, mayoritas kedapatan tidak menggunakan masker di tempat umum, pada saat Tim Gakum sedang melakukan oprasi penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes) di masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Informasi soal data hasil razia tersebut, disampaikan Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang -undangan Daerah (PPUD) pada Satpol PP Kab. Sumedang, Yan Mahal Rizzal, yang juga merupakan Anggota Divisi Gakum Gugus Tugas Covid-19 Kab. Sumedang, Kamis 20 Agustus 2020.

Baca Juga: Delapan Balon Ketua DPD Golkar Kabupaten Sumedang Sepakat Sukseskan Musda ke-X

Menurut Rizzal, pemberlakuan Peraturan Bupati Sumedang (Perbup) Nomor 74 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan ini, telah mulai dilaksanakan sejak tanggal 15 Agustus 2020 lalu.

Sejak Perbup Nomor 74 tahun 2020 itu diberlakukan, maka Tim Gakum Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kab. Sumedang langsung melakukan oprasi tertib protokol kesehatan ke tempat-tempat umum dan perkantoran.

Tim Gakum yang beranggotakan personil gabungan TNI, Polri, Kejari, Subdenpom dan Satpol PP ini, setiap harinya terus bergerak melakukan razia guna menerapkan disiplin Prokes di masa AKB.
"Dan berdasarkan data terakhir, sampai saat ini tercatat sudah sekitar 3.357 pelanggar.

Baca Juga: Bupati Pangandaran : Jaga Kelestarian Lobster Saat Syukuran Nelayan

Warga yang melanggar ini, rata-rata mereka kedapatan tidak memakai masker saat sedang melakukan aktivitas di tempat umum," kata Rizzal.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x