Izin Belum Dikantongi, Pemkab Garut Hentikan Pembangunan Jalan Poros Tengah

- 26 Agustus 2020, 23:01 WIB
Pemkab Garut Hentikan Pembangunan Jalan Poros Tengah.*/AEP HENDY/KABAR PRIANGAN
Pemkab Garut Hentikan Pembangunan Jalan Poros Tengah.*/AEP HENDY/KABAR PRIANGAN /

ZONA PRIANGAN - Bupati Garut, Rudy Gunawan memastikan jika pembangunan jalan poros tengah yang menghubungkan antara Kecamatan Cilawu dan Kecamatan Banjarwangi dengan melintasi kawasan Gunung Cikuray akan segera dihentikan.

Hal ini dikarenakan berbagai pertimbangan, salah satunya masalah perizinan yang higga kini belum juga dikantongi.

"Sampai saat ini Pemkab Garut belum mengantongi perizinan dari pihak terkait sehingga pembangunan jalan poros tengah akan segera dihentikan," ujar Rudy Gunawan saat ditemui di pendopo Garut, Rabu 26 Agustus 2020.

Baca Juga: PTDI Gaet GMF Perkuat Sinergi Dirgantara Nasional

Dijelaskan Rudy, izin yang belum dikantongi berupa izin pinjam pakai kawasan dan analisa dampak lingkungan (amdal) dari Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

Selama perizinan tersebut belum dikantongi, pembangunan jalan tersebut dipastikan tidak akan dilanjutkan meskipun proses pembangunannya sudah berjalan sejak awal tahun ini.

Terkait biaya yang sudah terlanjur dianggarkan untuk pembuatan jalan tersebut pada tahun ini, dikatakan Rudy hal itu tidak menjadi masalah.

Baca Juga: WHO: 172 Negara Berembuk Mengenai Akses Vaksin Covid-19

Anggaran tersebut nantinya akan menjadi Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran). Jika izin pinjam pakai kawasan dan amdal dikeluarkan KLHK, maka pembangunan jalan sepanjang 13 kilometer tersebut akan dilanjutkan tahun depan.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x