Terancam Disegel, Puluhan Pelaku UMKM di Lahan Eks Propelat Jalan Riau 86 Bandung Hadang Jurusita Pengadilan

- 1 Agustus 2023, 23:23 WIB
Terancam disegel, puluhan pelaku UMKM di lahan eks Propelat Jalan Riau 86 Bandung hadang jurusita pengadilan.
Terancam disegel, puluhan pelaku UMKM di lahan eks Propelat Jalan Riau 86 Bandung hadang jurusita pengadilan. /ZonaPriangan.com/Yurri Erfansyah/

ZONA PRIANGAN - Upaya penyegelan yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di lahan eks Propelat di Jalan L.L.R.E Martadinata No. 86, Kota Bandung, mendapat perlawanan sengit dari puluhan pelaku usaha dan karyawannya.

Aksi perlawanan yang dilakukan para pelaku UMKM ini juga mendapat dukungan dari Raden Group sebagai pihak yang menyewakan lahan. Situasi di lokasi sempat memanas meski akhirnya bisa didinginkan oleh aparat keamanan.

Pihak keamanan pun melakukan penjagaan dalam upaya penyegelan yang dilakukan pihak Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin, 31 Juli 2023.

Baca Juga: Tumbuhkan Kesejahteraan Warga dan Tingkatkan Potensi Ekonomi Lokal, JQR Bangun Jembatan di Garut Selatan

Sementara itu para pelaku usaha bersama perwakilan Raden Group dan kuasa hukumnya, melakukan perlawanan dengan mencoba menggagalkan pemasangan pembatas beton ke area masuk lahan yang dipermasalahkan.

Proses penyegelan itu dilakukan Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merujuk pada penetapan Majelis Hakim tanggal 22 Mei 2023 No. 0774/pdt.sus/PKPU/2018/Pn.niaga.jkt.pst tentang pelaksanaan penyegelan terhadap : harta (boydel) pailit PT Propelat (dalam pailit) berupa: tanah dan bangunan yang terletak di Jln. L.L.R.E Martadinata No. 86 Bandung oleh Tim Kurator, Nasrullah Nawawi, SH., MM., MH.

Pihak Pengadilan Niaga sempat membacakan surat No: WI0.UI/SI3I/ht:02.07.2023.03 terkait dengan rencana penyegelan. Namun, hal itu mendapat perlawanan sengit.

Baca Juga: Wisatawan Panik Saat Seekor Aligator Besar Muncul dan Berusaha Ikut Naik ke Perahu

Perlawanan datang dari Cepi dan kawan-kawan mewakili kelompok UMKM dan para tenant serta pedagan kaki lima di lokasi tersebut. Mereka sudah lebih dari tiga tahun mencari nafkah dengan berdagang dan wirausaha di bawah asuhan Dadan Heryawan dari CV Raden Putra Barokah yang kemudian berubah nama menjadi PT Raden Sampurna Jaya.

Dalam kesempatan itu, Kissinger MP. Tambunan, SH, MH, Kissinger & Co Law Office selaku kuasa hukum PT Raden Sampurna Jaya dan juga Wati Trisnawati, SH, MH, law office Mohamad Ali Nurdin selaku kuasa LP, juga ikut mendampingi para pedagang.

Pihak kuasa hukum sempat beradu argumen dengan pihak pengadilan yang pada akhirnya memutuskan untuk mundur dan menunda proses penyegelan.

Baca Juga: Pemerintah Kota San Francisco Ajukan Komplain terhadap Logo X Twitter, Ini Alasan Keberatannya!

Dalam jumpa pers yang diadakan ditengah upaya perlawanan itu, Kissinger MP. Tambunan, SH, MH, dari Kissinger & Co Law Office menyatakan, pihaknya merupakan kuasa hukum PT Raden Sampurna Jaya dalam perkara perlawanan pihak ketiga terhadap penetapan pelaksanaan Penyegelan dalam REGISTER Perkara No. 480/Pdt.Bth/2023/PN. JKT.Pst, tanggal 28 Juli 2023.

Kissinger menjelaskan, Raden Group yang dipimpin oleh Raden Fauzi, seorang anak muda dari Tasikmalaya jebolan Pondok Pesantren Suryalaya, telah menempati lahan secara sah dengan cara menyewa.

"Raden Fauzi yang dulunya adalah pedagang telur dan membuka warung di pinggir jalan, berhasil mengubah nasib dengan berbisnis rental mobil di Bandung, dan membuka usaha cuci mobil di Jln. L.L.R.E Martadinata No. 86 atau di atas lahan eks Propelat," paparnya.

Menurut Kissinger, saudara Fauzi inilah yang membuat seorang kurator bernama Nasrulloh melakukan pendekatan dalam rangka menjual lahan tersebut yang telah disewa lima tahun.

"Kemudian saudara Fauzi menyerahkan sejumlah uang Rp 500 juta untuk pembelian tanah tersebut," tambah Kissinger.

Tapi dalam perjalanannya, lanjut Kissinger, sewa lahan yang seharusnya berakhir tahun 2026 mendatang, malah menjadi masalah setelah kurator bernama Nasrullah malah menjual lahan kepada pihak lain. Sampai akhirnya, keluar putusan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Ini yang menjadi persoalan dan kami akan tetap melakukan perlawanan karena memiliki hak atas lahan ini," tambahnya.

Kissinger menjelaskan, sewa yang dilakukan kliennya ini hingga tahun 2026, bahkan lahan sempat akan dibeli oleh kliennya.

"Namun kurator malah menjualnya ke pihak lain yaitu PT. BINA INDO RAYA (BIR) yang kemudian oleh karena pemiliknya tersandung hukum maka diambil alih oleh PT. Astana Batara tanpa memberi informasi kepada kami," pungkasnya.***

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x