Buruh Pabrik Lakukan Pencabulan Terhadap Seorang Siswi di Tempat Kost

- 27 Agustus 2020, 16:33 WIB
SEORANG buruh, UA mengakui perbuatannya setelah membawa kabur siswi di bawah umur.*/TATI PURNAWATI/KABAR CIREBON
SEORANG buruh, UA mengakui perbuatannya setelah membawa kabur siswi di bawah umur.*/TATI PURNAWATI/KABAR CIREBON /

Terhadap tersangka pencabulan anak di bawah umur ini akan dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang (UU) Nomer 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Atas perbuatannya pelaku diancam minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.***

 

 

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah