Terhadap tersangka pencabulan anak di bawah umur ini akan dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang (UU) Nomer 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Atas perbuatannya pelaku diancam minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.***
Terhadap tersangka pencabulan anak di bawah umur ini akan dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang (UU) Nomer 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Atas perbuatannya pelaku diancam minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.***
Editor: Parama Ghaly