Masih menurut Maolana, rencananya daun ganja kering itu selanjutnya akan diedarkan dengan cara dijual kembali di wilayah Kabupaten Garut oleh kedua tersangka. Namun sebelum ganja kering itu berhasil diedarkan, terlebih dahulu dapat diungkap petugas dan kedua tersagka pengedarnya berhasil diamankan.
"Kedua tersangka berikut sejumlah barang bukti kini sudah kami amankan di Mapolres Garut guna penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," ucap Maolana.***