Akademisi Hukum Minta Polisi Usut Tuntas Kemunculan Paguyuban Tunggal Rahayu

- 9 September 2020, 21:28 WIB
akademisi hukum dari Sekolah Tinggi Hukum Garut (STHG), Diah Puspitasari Momon.*/AEP HENDY/KABAR PRIANGAN
akademisi hukum dari Sekolah Tinggi Hukum Garut (STHG), Diah Puspitasari Momon.*/AEP HENDY/KABAR PRIANGAN /

ZONA PRIANGAN - Keberadaan Paguyuban Tunggal Rahayu yag dinilai sudah melakukan pelanggaran karena telah berani merubah lambang negara, mendapat tanggapan berbagai pihak.

Hal ini dinilai tidak boleh dibiarkan dan harus segera mendapatkan penanganan yang jelas dan tegas dari aparat penegak hukum.

"Sebagai negara hukum, kita tentu tak boleh membiarkan adanya perbuatan yang jelas-jelas sudah melanggar hukum.

Baca Juga: Perdalam Penyelidikan, Polisi Periksa Empat Mantan Anggota Paguyuban Tunggal Rahayu

Oleh karenanya, polisi harus segera turun tangan untuk melakukan pengusutan dugaan pelanggaran hukum yang telah dilakukan organisasi yang menamakan dirinya Paguyuban Tunggal Karuhun," komentar akademisi hukum dari Sekolah Tinggi Hukum Garut (STHG), Diah Puspitasari Momon, Rabu 9 September 2020.

Dia mengaku dirinya sangat menyesalkan adanya pihak yang berani merubah lambang negara yang seharusnya dijaga dengan baik.

Apalagi lambang negara itu sudah diatur dalam undang-undang sehingga setiap warga negara tentu harus menjaganya dengan baik.

Baca Juga: Paguyuban Tunggul Rahayu Akhirnya Dibubarkan

Menurut Diah lambang negara menjadi representasi negara itu sendiri sehingga siapapun tidak bisa mengubah seenaknya.

Dari informasi yang didapatkannya, tutur Diah, Paguyuban Tunggal Rahayu telah merubah kepala burung Garuda menjadi menghadap ke depan dan menggunakan mahkota.

Selain itu, perubahan juga dilakukan pada kalimat Bhinneka Tunggal Ika yang kemudian ditambah dengan kalimat lain yaitu kalimat Soenata Logawa.

Baca Juga: Serunya Game Brio Virtual Drift Challenge Bisa Didownload Melalui Google Play Store

Atas perbuatannya itu, Diah menilai pihak Paguyuban Tunggal Rahayu sudah masuk dalam tindakan melawan hukum. Apa yang telah diperbuatnya itubisa dikategorikan telah menghina lambang negara.

"Dan di Undang-undang nomor 24 tahun 2009 pun sudah jelas disebutkan melarang siapa pun membuat gambar untuk identitas yang menyerupai Garuda Pancasila," katanya.

Lebih jauh Diah menerangkan, dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan pada pasal 57 C disebutkan "Setiap orang dilarang membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara.

Baca Juga: Antrean di Disdukcapil Majalengka, Protokol Kesehatan Diabaikan, Warga Sulit Diatur

Degan dasar itulah, Diah meminta aparat kepolisian segera melakukan pengusutan terkait keberadaan paguyuban tersebut.

Apalagi selama ini, keberadaannya juga telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Polisi harus mengusutnya secara tuntas. Cari siapa pendirinya dan apa tujuannya," ucap Diah.***

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah