Perdalam Penyelidikan, Polisi Periksa Empat Mantan Anggota Paguyuban Tunggal Rahayu

- 9 September 2020, 21:15 WIB
Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng.*/AEP HENDY/KABAR PRIANGAN
Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng.*/AEP HENDY/KABAR PRIANGAN /

ZONA PRIANGAN - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Garut terus melakukan penyelidikan terkait aktivitas Paguyuban Tunggal Rahayu.

Untuk lebih memperdalam penyelidikan, polisi pun memeriksa sejumlah mantan anggota paguyuban dengan status sebagai saksi.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kastreskrim) Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, mengungkapkan, hingga Rabu 9 September 2020 sudah ada empat orang saksi yang dimintai keterangannya terkait aktivitas Paguyuban Tunggal Rahayu.

Baca Juga: Paguyuban Tunggul Rahayu Akhirnya Dibubarkan

Keempatnya adalah warga yang juga mantan anggota Paguyuban Tunggal Rahayu.

"Dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan terhdap mantan anggota paguyuban, ditemukan fakta adanya transaksi uang rupiah buatan paguyuban.

Uang itu digunakan untuk saling bertransaksi di antara anggota," ujar Maradona, Rabu September 2020.

Baca Juga: Inilah Empat Keutamaan Puasa Senin Kamis, Salah Satunya Pembuka Pintu Surga

Namun diakui Maradona, saat ini pihaknya belum bisa lebih jauh mengungkap semua hasil penyelidikan yang dilakukan termasuk keterangan para saksi.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x