"Kami mendesak DPRD Kota Banjar bersama Pemkot Banjar agar bersama-sama menerbitkan Perda Disabilitas. Menindaklajuti UU Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas," ujar Iwan Sanusi.
Ditegaskan Iwan, Tati dan Nasirun, akibat belum ada payung hukum seperti Perda Disabilitas, penyandang disabilitas merasa diperlakukan diskriminasi.
Baca Juga: Cuitan Politikus Partai Demokrat Soal Paha Mulus Viral di Jagat Maya
Seperti halnya untuk bekerja di lingkungan pemerintahan, BUMN, BUMD maupun perusahaan swasta.
"Perpustakaan Banjar masih belum menyediakan buku braille. Begitu juga sejumlah masjid, masih belum menyediakan Al Quran braille," ujar Tati Sudarti
Dia merasa aneh kalau trotoar jalan Sampih Rejasari dipasang jalan khusus tunanetra. Sementara, Taman Kota Lapang Bhakti dan Alun-alun notabene di pusat kota tidak sarana itu.
Baca Juga: Sudah Kebelet, Terpaksa Harus Menunda Pernikahan, Kantor KUA Tutup Sementara
Menyikapi aspirasi itu, Ketua Komisi 1 DPRD Kota Banjar, Dalijo didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Banjar, Tri Pamuji Rudianto, Ketua Bapemperda Banjar, Ajat Sudrajat, Anggota DPRD Kota Banjar, Cecep D.Sufyan, langsung memberikan respons positif.
"Semua aspirasi kami tampung, selanjutnya disampaikan kepada Pemkot Banjar selaku pelaksana program," ujar Tri Pamuji Rudianto.
Ketua Komisi 1, Dalijo, berharap semua OPD di lingkungan Pemkot Banjar mampu merespon aspirasi penyandang disabilitas.