ZONA PRIANGAN - Satlantas Polresta Bandung telah mengagendakan jadwal pelayanan SIM keliling, untuk Sabtu 12 September 2020 di Kabupaten Bandung.
Pemohon dapat mengurus perpanjangan SIM di SIM keliling jika sudah memenuhi persyaratan.
Adapun persyaratan perpanjangan di SIM keliling diantaranya:
Baca Juga: Satu Hari, Dua Peristiwa Kebakaaran Terjadi di Garut
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET
3. Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
Baca Juga: Link Live Streaming Nonton di Indosiar Liga Dangdut Indonesia 2020 : TOP 9 - Grup 3 Konser Show
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.