Kejaksaan Periksa PDSMU Terkait Pengambilan Uang Rp 500 juta

- 14 September 2020, 20:26 WIB
 Kantor PDSMU milik Pemda Majalengka yang berada di ruas jalan Abdul Halim, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan dan Kabupaten Majalengka tengah direnovasi, seperti diberitakan PDSMU Majalengka kini tengah disidik Kejaksaan Negeri Majalengka atas dugaan kerugian sebesar Rp 2 miliar./Tati Purnawati/Kabar Cirebon
Kantor PDSMU milik Pemda Majalengka yang berada di ruas jalan Abdul Halim, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan dan Kabupaten Majalengka tengah direnovasi, seperti diberitakan PDSMU Majalengka kini tengah disidik Kejaksaan Negeri Majalengka atas dugaan kerugian sebesar Rp 2 miliar./Tati Purnawati/Kabar Cirebon /

ZONA PRIANGAN - Penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka memeriksa 3 saksi atas dugaan korupsi sebesar lebih kurang Rp 2 miiar di Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU), dua diantaranya berasal dari eksternal perusahaan dan satu orang mantan stuktural PDSMU, Senin (14/9/2020). Pada minggu kemarin penyidik telah memeriksa 12 orang saksi.

Menurut keterangan Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Majalengka Guntoro Janjang S, ketiga saksi tersebut kesemuanya warga Kabupaten Majalengka, dua orang saksi diantaranya kakak beradik yang berprofesi sebagai pengusaha, D dan D serta satu orang pejabat yang pernah menjabat di stuktural perusahaan I.

Pemeriksaan terhadap kakak beradik ini terkait adanya pengeluaran dana dari PDSMU senilai Rp 500.000.000 sekitar Tahun 2016 lalu atas nama mereka yang uangnya diambil oleh A sesuai yang tertera pada kwitansi pengeluaran uang perusahaan.

Baca Juga: Bentrok Ormas di Ciamis, Bupati Berharap Bisa Islah

“Pemeriksaan keduanya untuk menanyakan uang yang diambil oleh A, karena berdasarkan saksi lain yang sudah diperiksa penyidik pada minggu kemarin, uang tersebut diambil A yang katanya saat itu mengaku pengambilan dilakukan atas perintah D dan D.” ungkap Guntoro.

D dan D yang diperiksa Kejaksaan mulai pukul 09.00 WIB, hingga pukul 15.00 WIB mereka masih menjalani pemeriksaan. Hanya katanya kepada penyidik, kakak beradik ini mengaku tidak pernah memerintahkan A untuk mengambil uang tersebut. “Keduanya masih diperiksa penyidik,” kata Guntoro

Untuk saksi lainnya yang diperiksa bersamaan dengan D dan D, Guntoro mengaku belum bisa mengeluarkan kesimpulan atau keterangan apapun sehubungan yang bersangkutan baru datang siang hari selepas pukul 14.00 WIB sehingga penyidik belum memeriksa secara jelas.

Baca Juga: Kota Cimahi Masuk Zona Merah!

Kasie Pidsus mengungkapkan hingga Senin kemarin sudah ada 15 orang yang diperiksa penyidik, 12 orang diantaranya telah diperiksa pada Rabu dan Kamis, 9-10 September 2020 kemarin. Mereka adalah karyawan internal perusahaan yang kini tengah menjabat, mulai dari Direktur Utama, Direktur Operasinal, Direktur Bisnis serta dua bendahara dan sejumlah karyawan.

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x