“Penerapan sanksi ini dilakukan bertahap, teguran lisan, tertulis hingga sanksi sosial dan denda hingga pidana. Semua masyarakat yang terjaring identitasnya didata jangans ampai mereka datang dari luar kemudian menimbulkan kluster baru di Majalengka,” katanya.
Pada operasi kedepan akan melibatkan tenaga medis, Kejaksaan, hingga Hakim untuk penegakan aturan berupa denda dan sanksi pidana.
Baca Juga: Forkompimda Garut Gelar Operasi Yustisi
“Untuk sanksi denda dan pidana akan dibicarakan ulang di tingkat Forkopimda,” ungkap Kapolres.
Sementara itu Kasat Pol PP Kabupaten Majalengka Iskandar hadi mengungkapkan, pihaknya belum bisa menerapkan sanksi sedang dan berat sehubungan penerapan sanksi ringan baru dilakukan saat ini.
Sedangkan sanksi sedang dan berat bisa diterapkan terhadap pelanggar setelah mereka berulang kali melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Sempat Dikabarkan Hilang, Kakek Jeje Kini Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
Nama-nama pelanggar dengan identitas yang lengkap alamat hingga pekerjaan, menurut Iskandar akan diketahui dari data aplikasi yang dimilikinya yang disebut Sicaplang.
Hingga Selasa kemarin ada kurang 4.000 orang pelanggar disiplin protokol kesehatan Covid-19 yang terjaring di beberapa tempat di Kabupaten Majalengka.
Disinggung soal lambatnya pelaksanaan penegakan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan, Kasat Pol PP mengungkapkan pihaknya terlebih dulu melakukan sosialsiasi terhadap masyarakat.