ZONA PRIANGAN - Satlantas Polresta Bandung telah mengagendakan jadwal pelayanan SIM keliling, untuk Rabu 16 September 2020 di Kabupaten Bandung.
Pemohon dapat mengurus perpanjangan SIM di SIM keliling jika sudah memenuhi persyaratan.
Adapun persyaratan perpanjangan SIM keliling diantaranya:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya
Baca Juga: Heboh Pesan Berantai Ada Razia Masker Mulai Malam Ini, Ternyata Hoax!
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET
3. Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.