Perangkat Desa di Kota Banjar Perlu Tahu Rencana Peraturan Ini

- 16 September 2020, 05:23 WIB
PANSUS XII membahas Raperda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kota Banjar bersama Camat se-Kota Banjar di Ruang Rapat Paripurna di DPRD Kota Banjar,  Selasa 15 September 2020.*/DEDE IWAN/KABAR PRIANGAN
PANSUS XII membahas Raperda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kota Banjar bersama Camat se-Kota Banjar di Ruang Rapat Paripurna di DPRD Kota Banjar, Selasa 15 September 2020.*/DEDE IWAN/KABAR PRIANGAN /

Camat Pataruman, Dedi Suryadi, berharap Perda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kota Banjar mendatang, unsur-unsurnya lebih detail, bukan hanya saduran aturan di atasnya saja.

"Perda mendatang diharuskan mampu menjawab beragam persoalan yang biasa ada di desa. Lebih jauhnya lagi diharapkan penerbitan Perda itu mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat nantinya," ucap Camat Dedi.

Baca Juga: Jangan Sampai Malaikat dan Allah Bosan Mencari Kita, Mulai Sekarang Koreksi Posisi Masing-masing

Selain pengaturan larangan perangkat desa suami - istri, diberlakukan saat bertugas di satu desa yang sama itu, diharapkan diberlakukan juga terhadap perangkat desa yang bertugas lintas desa.

"Kami berharap untuk dikaji ulang. Perangkat desa yang bertugas di suatu desa, diharuskan berdomisili di desa tempat bekerjanya. Ini penting dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ujar Dedi Suryadi.

Ditambahkan Camat Nia Kania, perangkat desa ke depan diharuskan memiliki kemampuan penggalian potensi desa dan menguasai IT.

Baca Juga: Pedagang Nekat, Menjajakan Barang di Atas Rel Kereta Api yang Masih Aktif

"Perangkat desa diharuskan melek teknologi, seiring era digital sekarang ini. Sebelum menjabat perangkat desa, diharuskan ada aturan menandatangi fakta integritas," ujar Nia.***

 

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x