Jadwal Layanan SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Hari ini, Kamis 17 September 2020

- 17 September 2020, 04:25 WIB
Mobil SIM Keliling di Taman Kota Baleendah/ Dok. Polresta Bandung
Mobil SIM Keliling di Taman Kota Baleendah/ Dok. Polresta Bandung /

ZONA PRIANGAN - Satlantas Polresta Bandung telah mengagendakan jadwal pelayanan SIM keliling, untuk Kamis 17 September 2020 di Kabupaten Bandung.

Pemohon dapat mengurus perpanjangan SIM di SIM keliling jika sudah memenuhi persyaratan.

Adapun persyaratan perpanjangan SIM keliling diantaranya:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya

Baca Juga: Pelatih Persib Robert Alberts Belum Tertarik Untuk Berbisnis

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET

3. Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polresta dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x