Di samping itu operasi yustisi protokol kesehatan terutama soal penggunaan masker akan terus ditingkatkan.
Namun apabila pada kegiatan operasi didapati warga yang melawan bahkan menyerang petugas, maka pihaknya akan melakukan tindakan hukum.
Baca Juga: Kantor Kecamatan Kelapa Gading Tutup, Sebelumnya Camat Meninggal Positif Covid-19
"Kali ini masih upaya penyadaran, sesuai Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan dan Perbup nomor 45 tahun 2020,” ujarnya.
Selain imbauan terhadap pelanggar juga akan dikenakan sanksi ringan, sedang dan berat.
"Namun bagi pelanggar yang masuk katagori berat akan terkena sanksi adminstrasi berupa denda sesuai Perbup itu," ucap Iwa kepada wartawan ZonaPriangan Heri Sutarma.***