Dorong Pergub Jabar Nomor 60 Tahun 2020 Menjadi Perda

- 23 September 2020, 11:57 WIB
Wakli Gubernur Jawa Barat UU Ruzhanul Ulum.
Wakli Gubernur Jawa Barat UU Ruzhanul Ulum. /Zonapriangan.com/AEP HENDY/KABAR PRIANGAN

ZONA PRIANGAN - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menyatakan, pemerintah Jabar berupaya meningkatkan legalitas peraturan Gubernur Jabar Nomor 60 tahun 2020, yang mengatur tentang sanksi protokol kesehatan, menjadi peraturan daerah atau perda.

Jika sudah berubah menjadi Perda, legalitas peraturan tersebut menjadi lebih kuat, dan kewenangan pun meluas. 

Saat ditemui di Mapolda Jabar, Senin 21 September 2020, Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, pihaknya tengah berupaya meningkatkan legalitas Peraturan Gubernur Jabar Nomor 60 Tahun 2020.

Baca Juga: Pasien Covid-19 yang Meninggal di Kota Depok Catat Rekor Baru, 3 Orang Meninggal dalam Sehari

Pemda Provinsi Jabar pun akan terus berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Jabar untuk menjadikan Pergub No. 60/2020 menjadi rancangan Perda hingga disetujui menjadi Perda demi kuatnya penegakan protokol kesehatan di Jabar, terutama menggunakan masker.

Kang Uu pun terus mengimbau warga Jabar untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun.

"Bagi mereka yang taat menerapkan protokol kesehatan, baik itu bersifat pribadi maupun keluarga, maka pribadi tersebut akan kuat dan tidak terpapar (COVID-19)," ucap Kang Uu.

Baca Juga: Jadwal Layanan SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Hari Ini Rabu, 23 September 2020

Baca Juga: Daftar Harga HP Vivo 23 September 2020: Vivo Y30, Vivo V15, Vivo S1 Pro, dan Vivo X50 Pro

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x