Pemkab Indramayu dan Kejari Jalin Kerjasama Hukum

- 23 September 2020, 14:28 WIB
Perjanjian Kerjasama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) antara Pemkab Indramayu dan Kejari.
Perjanjian Kerjasama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) antara Pemkab Indramayu dan Kejari. /Zonapriangan.com/Heri Sutarma

ZONA PRIANGAN - Pemerintah Kabupaten Indramayu bersama dengan Kejaksaan Negeri Indramayu melakukan Perjanjian Kerjasama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dilakukan oleh Plt. Bupati Indramayu Taufik Hidayat dan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Daouglas Pamino Nainggolan di Pendopo Indramayu, Rabu 23 September 2020.

Plt. Bupati Indramayu Taufik Hidayat mengatakan, perjanjian ini merupakan upaya bersama untuk meningkatkan pelayanan publik terutama dalam pengamanan aset daerah dan desa yang ada di Pemkab Indramayu.

Baca Juga: West Java Economic Society Kontribusi Perekonomian Jawa Barat Bagi Indonesia

Baik di dalam maupun luar pengadilan termasuk penanganan masalah hukum non litigasi dengan Kejaksaan Negeri Indramayu sebagai Jaksa Pengacara Negara.

Taufik menambahkan, untuk perjanjian ini meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

"Saat ini masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan terutama temuan BPK. Kerjasama selanjutnya tidak hanya pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara saja tapi bisa dengan lainnya," tegas Taufik.

Baca Juga: Sadio Mane Ungguli Cristiano Ronaldo Dalam Statistik Ini

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Daouglas  Pamino Nainggolan mengatakan, setelah ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini segera disusun rencana kerja sebagai realisasi dari perjanjian tersebut.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x